Ancam Keselamatan Publik, Pemprov Jakarta Diminta Tindak Tegas Gedung yang Tak Punya SLF

AKURAT.CO Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta diminta segera menindak tegas sejumlah bangunan di Jakarta yang masih beroperasi tanpa Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Lemahnya pengawasan pemerintah telah membuka ruang bagi bangunan-bangunan yang diduga tidak lagi memiliki dokumen kelayakan, untuk tetap beroperasi dan digunakan masyarakat.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Kaukus Muda Anti Korupsi (KAMAKSI), Joko Priyoski, menegaskan persoalan bangunan tanpa SLF tidak bisa dipandang sebagai sekadar pelanggaran administratif. Pembiaran terhadap gedung yang beroperasi tanpa dokumen kelayakan yang sah, berpotensi mengancam keselamatan publik.
Baca Juga: Satu Dekade Pimpin DPRD DKI, Ini Wejangan Om Pras Jelang 500 Tahun Jakarta
"SLF merupakan instrumen penting untuk memastikan bangunan memenuhi standar keselamatan, keamanan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan sesuai ketentuan yang berlaku. Setiap pengelola bangunan wajib memastikan SLF tetap aktif dan diperbarui sesuai masa berlaku," kata Joko kepada wartawan, dikutip Jumat (12/6/2026).
Dia menilai, Pemprov Jakarta harus bertanggung jawab memastikan seluruh bangunan yang digunakan masyarakat memenuhi standar keselamatan. Oleh karena itu, KAMAKSI mendesak DCKTRP meningkatkan pengawasan dan menjatuhkan sanksi tegas kepada pengelola bangunan yang melanggar aturan.
"Bentuk sanksi yang dimaksud mulai dari teguran administratif hingga penyegelan sementara apabila ditemukan pelanggaran," ujarnya.
Tak hanya itu, KAMAKSI juga meminta Gubernur Jakarta Pramono Anung untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap organisasi perangkat daerah yang bertugas mengawasi bangunan gedung.
Maraknya dugaan bangunan dengan status SLF bermasalah, menunjukkan perlunya pembenahan serius dalam sistem pengawasan yang selama ini dijalankan.
Joko mengungkapkan, pihaknya menemukan sejumlah bangunan di Jakarta yang diduga memiliki SLF yang telah habis masa berlaku atau perlu diverifikasi kembali legalitas dokumennya.
Baca Juga: Jakarta Padamkan Lampu 1 Jam pada 13 Juni: Lakukan 5 Langkah Ini Agar Elektronik Rumah Tak Rusak!
Bangunan tersebut mencakup kawasan perkantoran, pusat perbelanjaan, hotel, apartemen, kampus, hingga gedung pelayanan publik.
Kondisi itu memerlukan tindakan cepat dari Pemprov Jakarta. KAMAKSI meminta dilakukan audit investigatif dan verifikasi menyeluruh terhadap seluruh bangunan yang masih beroperasi agar tidak ada fasilitas yang digunakan masyarakat tanpa jaminan kelayakan dan keselamatan sesuai ketentuan.
"Keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas utama dalam pengawasan bangunan gedung," tegas Joko.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 8BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








