Penertiban Bantaran Kali Mookervart Dukung Percepatan Pembangunan Rumah Pompa Rawa Buaya

AKURAT.CO Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta menertibkan bangunan yang berdiri di bantaran Kali Mookervart, Rawa Buaya, Jakarta Barat, sebagai langkah percepatan pembangunan Rumah Pompa Rawa Buaya guna meningkatkan kapasitas pengendalian banjir di kawasan tersebut.
Penertiban yang dilakukan pada 17 Juni 2026 itu merupakan tindak lanjut arahan Gubernur Jakarta, Pramono Anung, setelah meninjau langsung lokasi banjir di Rawa Buaya pada Januari 2026. Saat itu, warga mengeluhkan lambatnya surut genangan akibat keterbatasan kapasitas pompa air.
Kepala Suku Dinas Sumber Daya Air Jakarta Barat, Mustajab, mengatakan pembangunan rumah pompa menjadi salah satu solusi yang diprioritaskan pemerintah untuk mengurangi risiko banjir yang selama ini kerap terjadi di wilayah tersebut.
Baca Juga: Puncak HUT Jakarta ke-499 Digelar 28 Juni di Bundaran HI, Ada Beragam Hiburan untuk Masyarakat
"Penertiban lahan di bantaran Kali Mookervart kawasan Rawa Buaya ini merupakan bagian tindak lanjut atas arahan Gubernur Jakarta, Bapak Pramono Anung, yang sebelumnya meninjau langsung lokasi banjir di wilayah tersebut pada Januari 2026 lalu," kata Mustajab dalam keterangannya, Selasa (23/6/2026).
Menurut dia, arahan gubernur menjadi dasar percepatan pembangunan infrastruktur pengendali banjir yang telah lama dibutuhkan masyarakat. Lahan yang ditertibkan akan digunakan untuk pembangunan Rumah Pompa Rawa Buaya.
"Untuk mendukung pembangunan Rumah Pompa Rawa Buaya, Pemerintah Provinsi Jakarta melakukan penertiban terhadap bangunan yang berada di atas lahan yang akan digunakan untuk pembangunan rumah pompa," ujarnya.
Mustajab menegaskan, seluruh proses penertiban dilakukan sesuai prosedur. Sebelum pembongkaran berlangsung, pemerintah telah memberikan Surat Peringatan (SP) I, II, dan III kepada pemilik bangunan sebagai bagian dari tahapan administrasi yang berlaku.
Dalam pelaksanaannya, Pemprov Jakarta mengerahkan 150 personel gabungan serta alat berat berupa excavator dan dump truck untuk mempercepat proses pembongkaran bangunan di lokasi.
Dia juga mengapresiasi sikap warga yang mendukung pelaksanaan penertiban sehingga kegiatan berlangsung tanpa kendala berarti.
Baca Juga: Ada 74 Ribu WNA di Jakarta, Warga Diminta Aktif Lapor Jika Ada yang Mencurigakan
"Kami mengapresiasi sikap kooperatif para penghuni bangunan yang mendukung proses penertiban ini sehingga kegiatan dapat berjalan dengan aman, tertib, dan lancar. Dukungan tersebut menunjukkan komitmen bersama dalam mewujudkan infrastruktur pengendali banjir yang akan memberikan manfaat bagi masyarakat," katanya.
Pemprov Jakarta berharap, keberadaan Rumah Pompa Rawa Buaya nantinya mampu meningkatkan kapasitas pengendalian genangan sekaligus mempercepat pembuangan air saat hujan deras maupun luapan sungai terjadi.
"Melalui pembangunan Rumah Pompa Rawa Buaya, Pemerintah Provinsi Jakarta berharap kapasitas pengendalian genangan di kawasan Rawa Buaya dan sekitarnya dapat semakin meningkat, sehingga risiko banjir dapat diminimalkan dan kualitas lingkungan perkotaan menjadi lebih baik," ucap Mustajab.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 7Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 8Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026







