Pemprov Jakarta Terima 499 Sertifikat Tanah Rp22,2 Triliun, dari Aset Taman hingga Sarana Olahraga

AKURAT.CO Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta menerima 499 Sertifikat Hak Pakai (SHP) bidang tanah dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), mencakup aset seluas sekitar 85 hektare dengan nilai mencapai Rp22,2 triliun.
Gubernur Jakarta, Pramono Anung, mengatakan penyerahan 499 sertifikat itu menjadi kado istimewa menjelang peringatan HUT ke-499 Jakarta.
Aset yang disertifikasi meliputi taman, jalan, sarana pendidikan, sarana kesehatan, kantor pemerintah, rumah dinas, rumah ibadah, sarana olahraga, serta aset daerah lainnya.
Baca Juga: Trump Minta Dana Aset Iran Rp106 Triliun Dipakai Beli Produk Pangan AS
"Jumlah sertifikatnya 499, nilainya Rp22,2 triliun, kurang lebih 85 hektare," kata Pramono, di Balai Kota Jakarta, Rabu (24/6/2026).
Menurutnya, sertifikasi aset tidak hanya berkaitan dengan administrasi pertanahan, tetapi juga memberikan kepastian hukum atas aset milik daerah. Kepastian tersebut dinilai penting untuk mendukung pelaksanaan berbagai program dan kebijakan pembangunan di Jakarta.
Dengan status aset yang jelas dan tertib administrasi, Pemprov Jakarta memiliki landasan hukum yang lebih kuat dalam mengelola aset daerah.
"Kami di Pemerintah Jakarta juga lebih tenang karena memang itulah yang menjadi pegangan kami dalam banyak hal," ujarnya.
Dengan penambahan 499 sertifikat tersebut, total aset Pemprov Jakarta yang telah tersertifikasi dalam dua bulan terakhir mencapai sekitar Rp124,2 triliun. Sebelumnya, Pemprov Jakarta telah menerima 3.922 Sertifikat Hak Pakai dengan nilai aset sekitar Rp102 triliun.
Sementara itu, Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, menyatakan penyerahan sertifikat merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola aset publik yang tertib, modern, dan akuntabel.
Baca Juga: ICE dan OKX Bentuk Joint Venture, Siapkan Infrastruktur Perdagangan Aset Digital Berbasis Blockchain
Dia menegaskan, sertifikasi aset pemerintah penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi aset negara dan daerah dari potensi sengketa maupun konflik pertanahan.
"Yang sudah bersertifikat saja kadang-kadang masih dipermasalahkan, apalagi yang belum bersertifikasi sama sekali," ujar Ossy.
Menurut dia, sertifikasi juga berperan mencegah kerugian keuangan negara karena pengelolaan aset menjadi lebih transparan, akuntabel, dan memiliki dasar hukum yang jelas.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 8BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








