Pemprov Jakarta Terima 499 Sertifikat Tanah Rp22,2 Triliun, dari Aset Taman hingga Sarana Olahraga

AKURAT.CO Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta menerima 499 Sertifikat Hak Pakai (SHP) bidang tanah dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), mencakup aset seluas sekitar 85 hektare dengan nilai mencapai Rp22,2 triliun.
Gubernur Jakarta, Pramono Anung, mengatakan penyerahan 499 sertifikat itu menjadi kado istimewa menjelang peringatan HUT ke-499 Jakarta.
Aset yang disertifikasi meliputi taman, jalan, sarana pendidikan, sarana kesehatan, kantor pemerintah, rumah dinas, rumah ibadah, sarana olahraga, serta aset daerah lainnya.
Baca Juga: Trump Minta Dana Aset Iran Rp106 Triliun Dipakai Beli Produk Pangan AS
"Jumlah sertifikatnya 499, nilainya Rp22,2 triliun, kurang lebih 85 hektare," kata Pramono, di Balai Kota Jakarta, Rabu (24/6/2026).
Menurutnya, sertifikasi aset tidak hanya berkaitan dengan administrasi pertanahan, tetapi juga memberikan kepastian hukum atas aset milik daerah. Kepastian tersebut dinilai penting untuk mendukung pelaksanaan berbagai program dan kebijakan pembangunan di Jakarta.
Dengan status aset yang jelas dan tertib administrasi, Pemprov Jakarta memiliki landasan hukum yang lebih kuat dalam mengelola aset daerah.
"Kami di Pemerintah Jakarta juga lebih tenang karena memang itulah yang menjadi pegangan kami dalam banyak hal," ujarnya.
Dengan penambahan 499 sertifikat tersebut, total aset Pemprov Jakarta yang telah tersertifikasi dalam dua bulan terakhir mencapai sekitar Rp124,2 triliun. Sebelumnya, Pemprov Jakarta telah menerima 3.922 Sertifikat Hak Pakai dengan nilai aset sekitar Rp102 triliun.
Sementara itu, Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, menyatakan penyerahan sertifikat merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola aset publik yang tertib, modern, dan akuntabel.
Baca Juga: ICE dan OKX Bentuk Joint Venture, Siapkan Infrastruktur Perdagangan Aset Digital Berbasis Blockchain
Dia menegaskan, sertifikasi aset pemerintah penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi aset negara dan daerah dari potensi sengketa maupun konflik pertanahan.
"Yang sudah bersertifikat saja kadang-kadang masih dipermasalahkan, apalagi yang belum bersertifikasi sama sekali," ujar Ossy.
Menurut dia, sertifikasi juga berperan mencegah kerugian keuangan negara karena pengelolaan aset menjadi lebih transparan, akuntabel, dan memiliki dasar hukum yang jelas.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 3Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Gubernur Bali I Wayan Koster Viral Usai Adu Mulut dengan Petugas SPBU, Ini Profilnya
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








