Komisi II DPR: Perubahan Nama Jawa Barat Menjadi Provinsi Tatar Sunda Belum Mendesak

AKURAT.CO Komisi II DPR RI menilai wacana perubahan nama Provinsi Jawa Barat menjadi Provinsi Tatar Sunda belum mendesak untuk direalisasikan dalam waktu dekat.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, menyatakan, perubahan nama daerah yang terlalu mengacu pada satu identitas budaya tertentu justru berpotensi memicu gesekan sosial di tengah keberagaman masyarakat Jawa Barat yang multikultural.
Dede menegaskan, usulan tersebut sejauh ini masih bergulir di tingkat daerah dan belum masuk ke meja DPR RI.
Ia mengingatkan bahwa pergantian nama sebuah provinsi bukanlah perkara sederhana, melainkan harus melalui pembahasan panjang serta persetujuan resmi undang-undang di DPR.
"Sunda itu harusnya menjadi sesuatu daerah yang lebih egaliter, apalagi posisinya dekat dengan DKI Jakarta. Jadi dalam konteks historis, menurut saya pribadi belum perlu. Namun, kalau memang mau diajukan, jalurnya ya harus melalui undang-undang," kata Dede kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/7/2026).
Politisi senior Partai Demokrat ini menjelaskan bahwa penamaan, pengubahan nama, hingga perubahan batas wilayah suatu provinsi ataupun kabupaten/kota merupakan kewenangan mutlak yang harus diputuskan melalui mekanisme legislasi di Senayan.
"Undang-Undang Provinsi ataupun Kabupaten/Kota kan harus diputuskan di DPR kalau mau merubah nama, batas wilayah, dan sebagainya. Jadi menurut kami kan belum ada (pembahasan), sekarang ini masih sebatas usulan di bawah. Saya dengar Pak Gubernur juga tidak setuju dengan hal itu," ujarnya.
Dede mengkhawatirkan, jika identitas satu kebudayaan terlalu ditonjolkan, hal itu dapat memicu tuntutan serupa dari wilayah lain di Jawa Barat yang memiliki karakteristik budaya berbeda.
Baca Juga: Pemerintah Berencana Tambah DAU 2027, Daerah yang "Megap-Megap" Bakal Dapat Skema Khusus
Ia kemudian merefleksikan sejarah pemekaran wilayah di masa lalu, mulai dari lepasnya Provinsi Banten hingga sempat munculnya wacana pembentukan Provinsi Cirebon dan Provinsi Bogor Raya.
"Dulu Jawa Barat kan ada Banten, lalu Banten berdiri sendiri. Kemudian kita juga tahu sempat ada aspirasi Provinsi Cirebon dan Provinsi Bogor Raya yang ingin memisahkan diri. Sangat sulit untuk menyatukan kembali semuanya, dan salah satu kuncinya adalah dengan memberikan ruang setara kepada kebudayaan-kebudayaan yang lain," jelasnya.
Oleh karena itu, Dede menilai penggantian nama yang tunggal secara kultural berisiko melahirkan persoalan baru di masyarakat.
"Kalau kita berbicara penamaan yang berkonteks hanya pada satu kebudayaan, dikhawatirkan ini nanti akan menyebabkan gesekan. Jadi menurut kami, belum perlu saat ini untuk membuat nama baru bagi provinsi tersebut," cetusnya.
Dede juga mengingatkan agar wacana ini tidak menjadi preseden buruk yang memicu efek domino di daerah lain.
"Saat ini nomenklaturnya sudah tertata rapi; ada Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Jangan sampai nanti karena ini, Jawa Tengah juga ikut minta diubah jadi Provinsi Solo misalnya. Kita tidak tahu kan? Jadi sebaiknya tetap saja dulu seperti yang ada," saran Dede.
Meski begitu, ia menghormati hak DPRD Jawa Barat dalam menampung aspirasi masyarakat.
Namun, ia kembali menegaskan bahwa status perubahan nama tersebut baru bisa diproses sah secara hukum jika dokumen usulan resmi telah diserahkan dan dibahas di tingkat pusat.
"Belum masuk ke kita. Untuk tahapannya, semuanya harus masuk dan digodok di DPR RI karena ini menyangkut bingkai NKRI," tegasnya.
Sebelumnya, wacana perubahan nama Provinsi Jawa Barat menjadi Provinsi Tatar Sunda kembali mencuat setelah seluruh fraksi di DPRD Jawa Barat menyatakan dukungan untuk melanjutkan usulan legislasi tersebut.
Langkah ini diklaim sebagai upaya untuk mengembalikan identitas kultural dan historis wilayah Pasundan.
Baca Juga: Pemerintah Pastikan Tak Ada Tim Investigasi Baru untuk Kasus Penembakan Warga di Intan Jaya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 4Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 520 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 8Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026










