Akurat Logo

Hardiyanto Kenneth Terobos Busway dan Intimidasi Polisi, BK DPRD Jakarta Didesak Ambil Langkah Tegas

Okto Rizki Alpino | 9 Juli 2026, 09:42 WIB
Hardiyanto Kenneth Terobos Busway dan Intimidasi Polisi, BK DPRD Jakarta Didesak Ambil Langkah Tegas
Anggota DPRD Jakarta, Hardiyanto Kenneth. (Akurat.co/Okto Rizki Alpino)

AKURAT.CO Badan Kehormatan (BK) DPRD Jakarta dan PDI Perjuangan didesak untuk segera mengambil langkah tegas terhadap dugaan tindakan arogan yang melibatkan Anggota DPRD Jakarta, Hardiyanto Kenneth.

Diketahui, Hardiyanto diduga menerobos jalur Transjakarta dan memaki petugas kepolisian saat pengaturan lalu lintas di kawasan Traffic Light (TL) Pesing, Jakarta Barat.

Direktur Eksekutif Citra Institute, Yusak Farchan, menilai tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan dari sisi etika. Karena setiap anggota DPRD harus memiliki kewajiban menjaga perilaku, baik saat menjalankan tugas maupun ketika berada di ruang publik.

Baca Juga: Polisi Selidiki Pengendara Mobil Arogan di Pesing Jakbar, Terobos Water Barrier hingga Hina Petugas

Menurut dia, PDI Perjuangan sebagai partai tempat Hardiyanto Kenneth bernaung perlu memberikan teguran sesuai mekanisme organisasi. Langkah itu dinilai penting agar tindakan serupa tidak kembali terjadi dan menjadi pembelajaran bagi seluruh kader.

"PDIP harus menegur Hardiyanto sesuai mekanisme organisasi agar tindakan tersebut tidak berulang di ruang-ruang publik," kata Yusak, Kamis (9/7/2026).

Dia menegaskan, seluruh anggota DPRD terikat oleh kode etik dan tanggung jawab moral sebagai representasi masyarakat. Karena itu, tidak ada ruang bagi seorang legislator untuk bertindak sewenang-wenang terhadap aparat maupun masyarakat.

"Saya kira semua anggota DPRD itu terikat dengan aturan etik dan moral sehingga tidak bisa seenaknya," tegasnya.

Dia juga meminta Hardiyanto menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada pihak yang menjadi korban. Menurutnya, langkah tersebut merupakan bentuk tanggung jawab moral sekaligus upaya memulihkan kepercayaan masyarakat.

"Sebaiknya yang bersangkutan meminta maaf kepada korban secara terbuka dan tidak mengulangi perbuatannya," katanya.

Baca Juga: Tak Ada Ampun! 24 Bandar dan Pengedar Narkoba di Jakarta Pusat Kini Terancam Hukuman Mati

Selain itu, Yusak mendesak BK DPRD Jakarta segera melakukan pemeriksaan tanpa harus menunggu adanya laporan resmi. Menurutnya, BK memiliki kewajiban menjaga kehormatan dan integritas lembaga legislatif.

"Badan Kehormatan DPRD Jakarta juga harus segera bersikap dan tidak perlu menunggu adanya laporan," ucapnya.

Dia mengingatkan bahwa pembiaran terhadap dugaan pelanggaran etik berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap DPRD Jakarta.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.