Akurat Logo

Warga Tambora Terima 22 Sertifikat Tanah Lewat Program PTSL

Okto Rizki Alpino | 15 Juli 2026, 21:48 WIB
Warga Tambora Terima 22 Sertifikat Tanah Lewat Program PTSL
Penyerahan 22 sertifikat tanah kepada warga Kecamatan Tambora di RPTRA Kalijodo, Kelurahan Angke, Rabu (15/7/2026). (Akurat.co/Okto Rizki Alpino)

AKURAT.CO Panitia Khusus (Pansus) Reforma Agraria dan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) DPRD Jakarta bersama Pemerintah Kota Jakarta Barat menyerahkan 22 sertifikat tanah kepada warga Kecamatan Tambora di RPTRA Kalijodo, Kelurahan Angke.

Penyerahan sertifikat ini merupakan bagian dari percepatan legalisasi aset masyarakat melalui program PTSL. Penyerahan sertifikat tersebut menjadi hasil dari sinergi yang terjalin antara DPRD Jakarta, Pemerintah Kota Jakarta Barat, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

"Koordinasi yang sangat baik dengan BPN, akhirnya hari ini kita bisa menyerahkan 22 sertifikat di Jakarta Barat," kata Anggota Pansus Reforma Agraria dan PTSL DPRD Jakarta, Djamilah Abdul Gani, Rabu (15/7/2026).

Baca Juga: Menteri Ara Siapkan Sertifikat Tanah Gratis bagi Penerima Bedah Rumah

Kolaborasi lintas instansi menjadi kunci dalam mempercepat penyelesaian administrasi pertanahan sehingga masyarakat dapat memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan tanahnya. Dia berharap, program PTSL terus berjalan sehingga semakin banyak warga yang menerima manfaat.

Sementara itu, Wali Kota Jakarta Barat, Iin Muthmainah, meminta seluruh jajaran pemerintah wilayah mulai dari tingkat kecamatan hingga kelurahan terus mengawal proses penyelesaian sertifikasi tanah yang masih berjalan.

"Bagi camat dan lurah terus kawal, cek berapa banyak warga yang masih membutuhkan dan yang belum selesai," tegas Iin.

Pendataan yang akurat serta pendampingan kepada masyarakat diperlukan, agar proses pengurusan sertifikat dapat diselesaikan lebih cepat dan tepat sasaran.

Baca Juga: Sertifikat Tanah Gratis Mulai Dibuka, Ini 3 Kelompok yang Berhak

Di sisi lain, Kepala Kantor BPN Jakarta Barat, Shinta Purwitasari, menegaskan setiap bidang tanah yang diproses melalui PTSL harus memenuhi persyaratan hukum sehingga tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

"Intinya harus clear and clean secara yuridis. Sejak 2017, PTSL total telah merampungkan sertifikat bagi 41.724 bidang tanah," kata Shinta.

Capaian tersebut menunjukkan komitmen BPN dalam mempercepat legalisasi aset masyarakat, sekaligus memberikan kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah. Program PTSL juga diharapkan dapat mengurangi potensi sengketa pertanahan dan meningkatkan tertib administrasi pertanahan di Jakarta Barat.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.