Akurat Logo

Pramono Dorong Seluruh Fasilitas Publik Punya Ruang Laktasi

Okto Rizki Alpino | 20 Juli 2026, 21:09 WIB
Pramono Dorong Seluruh Fasilitas Publik Punya Ruang Laktasi
Gubernur Jakarta, Pramono Anung.

AKURAT.CO Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta akan mendorong penyediaan ruang laktasi di seluruh ruang publik sebagai bagian dari upaya memperkuat predikat Jakarta sebagai kota ramah anak.

Langkah itu diambil untuk menjawab kurangnya ruang laktasi di Jakarta, khususnya di perkantoran dan ruang publik, masih belum tersedia secara optimal.

"Saya juga mendapatkan banyak masukan untuk ruang laktasi di kantor-kantor terutama dan juga fasilitas publik yang dimiliki oleh Jakarta memang belum secara optimal," kata Gubernur Jakarta, Pramono Anung, usai menghadiri peringatan Hari Anak Nasional ke-42 tingkat Provinsi Jakarta di Balai Kota, Senin (20/7/2026).

Baca Juga: KPK Amankan 19 Orang dalam OTT di Lombok Barat, Bupati Lalu Ahmad Zaini Dibawa ke Jakarta Malam Ini

Dia menjelaskan, Pemprov Jakarta mulai menjadikan ruang laktasi sebagai fasilitas yang harus tersedia di setiap ruang publik baru. Seperti di Perpustakaan Nyi Ageng Serang yang baru diresmikan, telah dilengkapi ruang laktasi dengan fasilitas yang memadai.

"Tetapi Jakarta sekarang ini, contoh kemarin ketika saya meresmikan Perpustakaan Nyi Ageng Serang, itu betul-betul ada ruang laktasi yang cukup baik. Karena memang itulah yang sebagai kota global tentunya kami juga mempersiapkan itu," ujarnya.

Dia menegaskan, penyediaan ruang laktasi akan menjadi gerakan bersama bagi setiap pihak yang membangun maupun mengelola ruang publik di Jakarta.

"Jadi untuk ruang laktasi, ya ini akan menjadi gerakan bagi siapa pun yang ingin membuka ruang publik maka ruang laktasi juga dipersiapkan karena Jakarta sekali lagi harus menjadi provinsi yang ramah, nyaman bagi anak-anak," tuturnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.