Akurat Logo

Obligasi Daerah Bisa Menjadi Solusi Fiskal Provinsi DKI Jakarta, Kuncinya Pengelolaan Profesional

Okto Rizki Alpino | 27 Juli 2026, 14:46 WIB
Obligasi Daerah Bisa Menjadi Solusi Fiskal Provinsi DKI Jakarta, Kuncinya Pengelolaan Profesional
Pengamat kebijakan publik, Trubus Rahadiansyah, menyebut obligasi daerah layak didukung selama dana yang dihimpun benar-benar untuk proyek bermanfaat. Foto: Dok. Pribadi/Kumparan.com

AKURAT.CO Rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan obligasi daerah senilai Rp3,5 triliun pada 2027 dinilai dapat menjadi solusi untuk menjaga laju pembangunan di tengah keterbatasan fiskal.

Kendati demikian, langkah tersebut harus diiringi tata kelola yang profesional, transparan, dan akuntabel, agar tidak menjadi beban bagi APBD di masa mendatang.

Pengamat kebijakan publik, Trubus Rahadiansyah, mengatakan, obligasi daerah merupakan instrumen pembiayaan yang pada dasarnya meminjam dana dari masyarakat untuk membiayai pembangunan.

Menurutnya, skema tersebut layak didukung selama dana yang dihimpun benar-benar digunakan untuk proyek yang memberikan manfaat langsung bagi warga.

"Positif untuk pembangunan. Jakarta sekarang memang menghadapi keterbatasan fiskal. Yang penting masyarakat mendapatkan kemanfaatan dari obligasi itu," kata Trubus, saat dihubungi wartawan, Senin (27/7/2026).

Baca Juga: August Hamonangan Tolak Skema Obligasi Jakarta: Mayoritas Proyek Tidak Menambah PAD

Ia menilai dana obligasi sebaiknya diprioritaskan untuk pembangunan infrastruktur yang menyentuh kebutuhan publik, seperti transportasi umum, rumah sakit, pendidikan, hingga pengendalian banjir.

"Yang berkaitan dengan kepentingan publik, seperti jalan, transportasi publik, kesehatan, pendidikan, dan waduk untuk pengendalian banjir. Itu yang manfaatnya langsung dirasakan masyarakat," ujarnya.

Trubus menyebut bahwa keberhasilan obligasi daerah sangat bergantung pada tata kelola. Menurutnya, perlu ada lembaga atau mekanisme pengelolaan yang profesional agar dana masyarakat tidak salah sasaran.

"Risiko obligasi ini yang harus diantisipasi. Saya khawatir pada pengelolaannya. Karena itu harus ada pengelolaan yang profesional," katanya.

Ia juga mengingatkan perubahan kepemimpinan daerah kerap diikuti perubahan kebijakan. Kondisi tersebut berpotensi mengganggu keberlanjutan proyek yang dibiayai melalui obligasi apabila tidak disiapkan mekanisme yang kuat sejak awal.

Baca Juga: Pramono Anung Optimistis Obligasi Rp3,5 Triliun Bakal Perkuat Keuangan Jakarta

Selain itu, Trubus meminta Pemprov DKI memperkuat komunikasi dan edukasi publik sebelum obligasi diterbitkan. Masyarakat harus memahami secara utuh manfaat, risiko, serta mekanisme investasi obligasi daerah agar minat terhadap instrumen tersebut meningkat.

"Komunikasi publik dan edukasi harus dilakukan lebih dulu. Masyarakat perlu mendapat informasi yang utuh mengenai plus minus obligasi daerah karena selama ini yang lebih dikenal adalah obligasi pemerintah pusat," jelas Trubus, yang juga Guru Besar Universitas Trisakti.

Diketahui, rencana penerbitan obligasi daerah muncul di tengah ruang fiskal Pemprov DKI yang semakin sempit akibat penurunan dana Transfer ke Daerah (TKD), terutama Dana Bagi Hasil (DBH). Pada APBD 2026, alokasi transfer dari pemerintah pusat turun dari sekitar Rp26,14 triliun menjadi Rp11,16 triliun atau berkurang sekitar Rp14,79 triliun. Kondisi itu berdampak pada kemampuan pembiayaan berbagai program pembangunan.

Sebelumnya, DPRD DKI Jakarta juga mengingatkan agar keterbatasan fiskal pada APBD 2027 tidak menghambat pembangunan.

Sejumlah program prioritas diminta tetap berjalan dengan mengedepankan skala prioritas dan mencari alternatif sumber pembiayaan.

Baca Juga: Pramono Anung: Investor Berebut Obligasi Jakarta Senilai Rp3,5 Triliun

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.