Bea Cukai Gagalkan Peredaran 7,8 Juta Batang Rokok Ilegal di Sulsel

AKURAT.CO Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) kembali menggagalkan peredaran rokok ilegal.
Kali ini, Kantor Wilayah (Kanwil) DJBC Sulawesi Bagian Selatan menyita 7,8 juta batang rokok tanpa pita cukai di Pelabuhan Soekarno-Hatta, Makassar, Sulawesi Selatan, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp7,57 miliar.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat pada 22 Juli 2026 mengenaii dugaan pengiriman rokok ilegal dari Jawa Timur menuju Makassar.
Menindaklanjuti informasi itu, tim intelijen Bea Cukai melakukan pendalaman dan menemukan satu peti kemas lain yang memiliki karakteristik serupa dengan kontainer yang sebelumnya menjadi perhatian.
Atas temuan tersebut, Kanwil DJBC Sulawesi Bagian Selatan menerbitkan Nota Hasil Intelijen pada 23 Juli 2026 untuk melakukan pengawasan terhadap dua peti kemas tersebut.
"Sesaat setelah peti kemas atensi tiba di Pelabuhan Soekarno-Hatta Makassar, Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Kanwil segera berkoordinasi dengan Hanggar dan Pelindo untuk melakukan pengecekan awal, kemudian menerapkan hold system terhadap dua peti kemas tersebut," demikian keterangan Kanwil DJBC Sulawesi Bagian Selatan, Minggu (2/8/2026).
Pemeriksaan fisik dilakukan pada 27 Juli 2026. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sekitar 276 koli pada kontainer pertama dan 213 koli pada kontainer kedua yang seluruhnya berisi rokok tanpa dilekati pita cukai.
Total barang bukti yang diamankan mencapai 7.824.000 batang rokok ilegal dengan nilai barang diperkirakan Rp11,62 miliar.
Bea Cukai memperkirakan penindakan tersebut berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara akibat cukai yang tidak dibayarkan sebesar Rp7.570.619.760 atau sekitar Rp7,57 miliar.
Kasus tersebut kini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pengiriman rokok ilegal tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 8BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








