Akurat Logo

Bea Cukai Semarang Gagalkan Peredaran 3,28 Juta Batang Rokok Ilegal

Saeful Anwar | 9 Agustus 2026, 19:57 WIB
Bea Cukai Semarang Gagalkan Peredaran 3,28 Juta Batang Rokok Ilegal
Ilustrasi rokok ilegal.

AKURAT.CO Bea Cukai Semarang menggagalkan peredaran 3,28 juta batang rokok ilegal yang diangkut menggunakan truk di Gerbang Tol Banyumanik, Kota Semarang, Jawa Tengah.

Penindakan dilakukan pada Minggu (9/8/2026) dini hari, sekitar pukul 00.10-00.25 WIB. Rokok ilegal tersebut disamarkan di balik tumpukan besi galvanis dan dilengkapi surat jalan yang diduga palsu.

Penindakan bermula dari patroli darat yang dilakukan petugas di sepanjang ruas Tol Salatiga-Semarang-Kendal sejak Sabtu (8/8) pukul 21.00 WIB.

Sekitar pukul 23.30 WIB, Tim 1 mencurigai sebuah truk biru berterpal yang melaju pelan. Petugas juga mencium aroma tembakau yang menyengat dari kendaraan tersebut.

Saat truk berhenti untuk mengisi saldo kartu e-toll sebelum memasuki Gerbang Tol Banyumanik, petugas langsung melakukan pemeriksaan.

Baca Juga: KPK Periksa Iskandar Sitorus dan ASN Bea Cukai dalam Pengembangan Kasus Suap Importasi Barang

Hasil pemeriksaan yang disaksikan petugas tol menemukan 205 karton berisi 3.280.000 batang rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai.

Nilai barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp4,87 miliar. Sementara potensi kerugian negara akibat pelanggaran cukai ditaksir Rp3,17 miliar.

Seluruh barang bukti, termasuk truk, serta dua orang yang terdiri atas sopir dan kernet, diamankan di KPPBC TMP A Semarang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.