Pramono Usulkan Dua Raperda, Perkuat Sistem Pangan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

AKURAT.CO Gubernur Jakarta, Pramono Anung, menyampaikan pendapat akhir terhadap Rancangan Peraturan Daerah (raperda) tentang Penyelenggaraan Sistem Pangan, serta Raperda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Gubernur Jakarta, Pramono Anung, Dia mengatakan, Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Sistem Pangan diarahkan agar akses terhadap pangan tidak berhenti pada mereka yang mampu. Aturan itu diharapkan memberi manfaat secara adil, merata, dan berkelanjutan bagi seluruh warga.
"Keberadaan Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Pangan diharapkan mampu mewujudkan penyelenggaraan pangan yang memberikan manfaat secara adil, merata, dan berkelanjutan bagi setiap warga, terutama masyarakat miskin dan terlantar," kata Pramono dalam rapat paripurna DPRD Jakarta, Rabu (12/8/2026).
Baca Juga: Syarat Desil untuk Bansos Kurang Tepat, Tak Gambarkan Kondisi Ekonomi secara Utuh
Baginya, kelompok miskin dan terlantar menjadi salah satu perhatian dalam penyelenggaraan sistem pangan Jakarta. Pemerintah daerah ingin memastikan kebutuhan pangan tetap menjadi bagian dari kebijakan perlindungan sosial.
Sementara raperda kedua mengatur Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH). Aturan itu merupakan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 serta Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2025.
Baca Juga: DPD Pastikan Persiapan Sidang Bersama 14 Agustus Rampung, Gladi Bersih Digelar Besok
Jakarta, sebagai kota global sekaligus pusat perekonomian nasional, menghadapi persoalan lingkungan yang kian kompleks. Perubahan iklim, pencemaran, keterbatasan sumber daya alam, penurunan kualitas lingkungan, hingga kebutuhan ruang perkotaan yang terus meningkat menjadi tantangan pembangunan.
Oleh karena itu, pertumbuhan kota tak bisa hanya diukur dari geliat ekonomi dan pembangunan fisik. Pemerintah harus memastikan kemajuan Jakarta tidak mengorbankan ruang hidup warganya.
"Oleh karenanya, pembangunan Jakarta harus dilaksanakan dengan memperhatikan keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan masyarakat, dan kelestarian lingkungan hidup," tutupnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 3Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Gubernur Bali I Wayan Koster Viral Usai Adu Mulut dengan Petugas SPBU, Ini Profilnya
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








