Pramono Usulkan Dua Raperda, Perkuat Sistem Pangan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

AKURAT.CO Gubernur Jakarta, Pramono Anung, menyampaikan pendapat akhir terhadap Rancangan Peraturan Daerah (raperda) tentang Penyelenggaraan Sistem Pangan, serta Raperda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Gubernur Jakarta, Pramono Anung, Dia mengatakan, Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Sistem Pangan diarahkan agar akses terhadap pangan tidak berhenti pada mereka yang mampu. Aturan itu diharapkan memberi manfaat secara adil, merata, dan berkelanjutan bagi seluruh warga.
"Keberadaan Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Pangan diharapkan mampu mewujudkan penyelenggaraan pangan yang memberikan manfaat secara adil, merata, dan berkelanjutan bagi setiap warga, terutama masyarakat miskin dan terlantar," kata Pramono dalam rapat paripurna DPRD Jakarta, Rabu (12/8/2026).
Baca Juga: Syarat Desil untuk Bansos Kurang Tepat, Tak Gambarkan Kondisi Ekonomi secara Utuh
Baginya, kelompok miskin dan terlantar menjadi salah satu perhatian dalam penyelenggaraan sistem pangan Jakarta. Pemerintah daerah ingin memastikan kebutuhan pangan tetap menjadi bagian dari kebijakan perlindungan sosial.
Sementara raperda kedua mengatur Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH). Aturan itu merupakan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 serta Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2025.
Baca Juga: DPD Pastikan Persiapan Sidang Bersama 14 Agustus Rampung, Gladi Bersih Digelar Besok
Jakarta, sebagai kota global sekaligus pusat perekonomian nasional, menghadapi persoalan lingkungan yang kian kompleks. Perubahan iklim, pencemaran, keterbatasan sumber daya alam, penurunan kualitas lingkungan, hingga kebutuhan ruang perkotaan yang terus meningkat menjadi tantangan pembangunan.
Oleh karena itu, pertumbuhan kota tak bisa hanya diukur dari geliat ekonomi dan pembangunan fisik. Pemerintah harus memastikan kemajuan Jakarta tidak mengorbankan ruang hidup warganya.
"Oleh karenanya, pembangunan Jakarta harus dilaksanakan dengan memperhatikan keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan masyarakat, dan kelestarian lingkungan hidup," tutupnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 4Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 520 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 8Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026







