Akurat Logo

Pemprov Jakarta Harus Percepat Perbaikan Sekolah Rusak, Jangan Tunggu Ambruk

Okto Rizki Alpino | 19 Agustus 2026, 22:52 WIB
Pemprov Jakarta Harus Percepat Perbaikan Sekolah Rusak, Jangan Tunggu Ambruk
Anggota Komisi E DPRD Jakarta, Ghozi Zulazmi. - Dok. Istimewa

AKURAT.CO Dinas Pendidikan Jakarta diminta mempercepat pemetaan sekolah yang mengalami kerusakan. Bahkan, perbaikan tersebut harus dilakukan sebelum bangunan roboh dan membahayakan siswa dan guru.

Anggota Komisi E DPRD Jakarta, Ghozi Zulazmi, menegaskan Dinas Pendidikan dapat memanfaatkan APBD Perubahan 2026 untuk menyisir seluruh sekolah yang membutuhkan perbaikan. Menurut dia, pemerintah tidak boleh kembali menunggu bangunan sekolah ambruk untuk bergerak.

"Pastikan tidak ada lagi sekolah yang ambruk," kata Ghozi, Rabu (19/8/2026).

Baca Juga: Berapa Batas Usia Sekolah Kedinasan 2026? Cek Ketentuan Ini Sebelum Daftar

Dia menilai, perbaikan sekolah tidak semestinya bergantung pada persoalan yang lebih dulu viral di media sosial. Pemerintah harus memiliki peta kondisi bangunan sekolah secara menyeluruh sehingga kerusakan dapat ditangani sejak awal.

"Jangan bekerja secara spontan karena viral," ujar dia.

Ghozi mendesak Dinas Pendidikan memasukkan seluruh kebutuhan rehabilitasi sekolah ke dalam perencanaan APBD Perubahan 2026. Hasil audit kondisi bangunan harus menjadi dasar menentukan jenis dan tingkat penanganan.

Dengan pemetaan itu, sekolah yang membutuhkan perbaikan dapat ditangani sebelum kerusakan menjadi parah. Pemerintah juga tidak perlu menunggu sorotan publik untuk mengetahui kondisi bangunan yang setiap hari digunakan siswa dan guru.

Baginya, keselamatan warga sekolah semestinya menjadi ukuran utama dalam menentukan prioritas perbaikan. Pemerintah harus bergerak berdasarkan data, bukan setelah bangunan rusak menjadi perhatian publik.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.