Kolaborasi Jakarta dan Wilayah Penyangga Penting untuk Cegah Lonjakan Penyakit Menular

AKURAT.CO Ketua Komisi E DPRD Jakarta, Muhammad Subki, mendorong kolaborasi lintas provinsi untuk menangani penyakit menular yang berpotensi meningkat saat musim hujan dan cuaca ekstrem.
Dia menilai, sinergi antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta dan daerah penyangga menjadi strategi krusial mencegah penyebaran wabah. Dia menegaskan, ancaman penyakit menular tidak bisa ditangani secara parsial karena mobilitas warga antardaerah sangat tinggi.
"Kolaborasi ini penting agar ada penanggulangan secara bersama-sama, baik Jawa Barat maupun Jakarta," kata Subki kepada wartawan, Sabtu (28/2/2026).
Baca Juga: Pramono Waspadai Dampak Perang Iran terhadap Ekonomi Jakarta
Menurut dia, Pemprov Jakarta perlu memperkuat koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam layanan kesehatan masyarakat. Apalagi, wilayah penyangga seperti Bogor, Bekasi, dan Depok memiliki hubungan geografis yang sangat dekat dengan Jakarta.
Wilayah yang dimaksud mencakup Kota Depok, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi. Kedekatan wilayah ini, meningkatkan potensi persoalan kesehatan lintas daerah.
Baca Juga: Hore, Tarif MRT hingga Transjakarta Gratis Saat Lebaran 2026
Dia menyoroti sejumlah penyakit yang perlu diantisipasi secara serius, terutama Demam Berdarah Dengue (DBD) dan super flu. Selain itu, pencegahan juga harus menyasar penyakit menular lain seperti Tuberkulosis (TBC), hepatitis, campak, diare, dan Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA).
Subki menekankan, mobilitas masyarakat antara Jakarta dan Jawa Barat berkontribusi besar terhadap potensi penyebaran penyakit. Karena itu, solusi bersama menjadi kebutuhan mendesak. "Khususnya Depok, Bogor, Bekasi sekitarnya itu kan berdekatan. Jadi perlu ada solusi bersama," tegasnya.
Dia juga meminta agar kerja sama tersebut diformalkan agar penanganan penyakit menular bisa berjalan cepat dan efektif. "Kita melakukan kerja sama supaya penanganan masalah-masalah itu juga cepat teratasi," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini







