Penguatan Ketahanan Keluarga Fondasi Penting Menuju Jakarta Kota Global

AKURAT.CO Penguatan ketahanan keluarga sangat penting di tengah transformasi Jakarta menuju kota global. Pembangunan keluarga harus menjadi fondasi utama, dalam perubahan sosial yang terjadi di Jakarta.
Anggota Komisi E DPRD Jakarta Fraksi PKS, Sholikhah, mengatakan norma agama perlu menjadi dasar yang menjiwai seluruh pasal dalam Raperda Pembangunan Keluarga. Selain itu, peran tokoh agama penting sebagai rujukan dalam menyelesaikan persoalan keluarga di tengah masyarakat.
"Fraksi PKS meminta ketegasan hukum dalam Raperda ini terkait definisi keluarga. Perda ini harus secara eksplisit menyatakan bahwa keluarga dibentuk melalui perkawinan yang sah, di mana suami adalah laki-laki dan istri adalah perempuan," kata Sholikhah kepada wartawan, Kamis (12/3/2026).
Baca Juga: Transjabodetabek Blok M - Bandara Soekarno Hatta Resmi Mengaspal, Tarif Rp3.500 Selama 3 Bulan
Dia menilai, penegasan definisi menjadi penting guna mencegah disfungsi keluarga serta menghindari merosotnya nilai moral akibat pergeseran norma sosial.
Selain menyoroti aspek moral, Fraksi PKS juga mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta menghadirkan kebijakan yang mampu menjawab tingginya angka perceraian, dan kasus kekerasan dalam rumah tangga.
Baca Juga: Ketua DPRD Jakarta Pastikan Fasilitas RDF Rorotan Optimal Kelola Sampah
PKS mengusulkan penyediaan edukasi pranikah hingga tingkat kelurahan, optimalisasi program Jaga Keluarga, serta penguatan ketahanan digital keluarga agar masyarakat mampu melindungi anggota keluarga dari paparan konten negatif di perangkat digital.
Sholikhah menegaskan, tujuan akhir dari penyusunan Raperda Pembangunan Keluarga harus berdampak langsung terhadap kualitas hidup masyarakat Jakarta.
"Tujuan akhir dari Raperda ini harus berimbas pada kenaikan Indeks Pembangunan Kualitas Keluarga dan meningkatnya indeks kebahagiaan warga Jakarta," tuturnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









