Akurat Logo

Pemprov Jakarta Diminta Hadirkan Layanan 24 Jam bagi Korban KDRT di Raperda Perlindungan Perempuan

Okto Rizki Alpino | 12 Mei 2026, 21:49 WIB
Pemprov Jakarta Diminta Hadirkan Layanan 24 Jam bagi Korban KDRT di Raperda Perlindungan Perempuan
Anggota Komisi E DPRD Jakarta dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Elva Farhi Qolbina. (Akurat.co/Okto Rizki Alpino)

AKURAT.CO Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta diharapkan bisa menghadirkan layanan perlindungan yang dapat diakses selama 24 jam bagi korban kekerasan terhadap perempuan dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelindungan Perempuan.

Anggota Komisi E DPRD Jakarta dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Elva Farhi Qolbina, mengatakan tingginya angka kekerasan terhadap perempuan menunjukkan rumah belum sepenuhnya menjadi tempat aman bagi perempuan.

Berdasarkan data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Komnas Perempuan, dan Forum Pengada Layanan, tercatat 32.682 korban kekerasan terhadap perempuan di Indonesia sepanjang 2023.

Baca Juga: Diskriminasi Pendidikan terhadap Perempuan dan Dampaknya

"Kita sering mengatakan rumah adalah tempat paling aman. Tapi data berkata lain," ujar Elva dalam keterangan tertulis, Selasa (12/5/2026).

Dia menambahkan, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) menangani 1.682 kasus di Jakarta sepanjang 2023. Atas dasar itu, pemerintah perlu menghadirkan sistem perlindungan yang responsif dan mudah diakses korban.

"Kami mendorong layanan perlindungan 24 jam berbasis teknologi satu pintu, satu sentuhan, dari pengelolaan kasus sampai fasilitasi kebutuhan korban. Karena keadilan tidak boleh kenal jam kantor," katanya.

Baca Juga: Usung Isu Keluarga hingga Perjuangan Perempuan, Leo Pictures Umumkan Line-up Film dan Series 2026

Selain isu kekerasan, Elva juga menyoroti persoalan perempuan kepala keluarga di Jakarta. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), Jakarta menjadi provinsi dengan persentase perempuan kepala keluarga tunggal tertinggi di Indonesia, yakni mencapai 62,09 persen.

Menurut dia, perempuan kepala keluarga membutuhkan dukungan nyata dari pemerintah agar mampu bertahan dan meningkatkan kesejahteraan keluarga.

"Mereka perlu dibantu berdiri lebih kokoh. Karena itu Ranperda ini harus hadir dengan insentif afirmatif yang konkret: daycare yang terjangkau, layanan psikologis gratis, dan beasiswa khusus bagi perempuan kepala keluarga," tuturnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.