Akurat
Pemprov Sumsel

Hukum Mengeluarkan Air Mani oleh Tangan Sendiri di Bulan Ramadhan Malam Hari Bagaimana? Simak Pandangan Ulama

Sultan Tanjung | 3 Maret 2025, 22:20 WIB
Hukum Mengeluarkan Air Mani oleh Tangan Sendiri di Bulan Ramadhan Malam Hari Bagaimana? Simak Pandangan Ulama

AKURAT.CO Bulan Ramadhan merupakan waktu yang penuh berkah bagi umat Islam untuk meningkatkan ibadah dan menahan diri dari segala bentuk hawa nafsu.

Namun, muncul berbagai pertanyaan mengenai hukum-hukum tertentu selama bulan suci ini, salah satunya tentang mengeluarkan air mani oleh tangan sendiri atau yang dikenal dengan onani.

Artikel ini akan membahas pandangan para ulama mengenai hukum melakukan onani pada malam hari di bulan Ramadhan serta implikasinya terhadap ibadah puasa.

Baca Juga: Viral No Nut November, Tantangan Stop Masturbasi, Apa Hukum Masturbasi dalam Islam?

Hukum Mengeluarkan Air Mani di Bulan Ramadhan Malam Hari

Mengeluarkan air mani dengan tangan sendiri di bulan Ramadhan menjadi topik perdebatan di kalangan ulama.

Mayoritas ulama sepakat bahwa onani adalah perbuatan yang haram dan sebaiknya dihindari, terutama karena puasa bertujuan untuk menahan hawa nafsu dan meningkatkan kualitas ibadah.

Beberapa pandangan ulama terkait hukum onani di bulan Ramadhan:

  • Ibnu Qudamah berpendapat bahwa jika seseorang sengaja mengeluarkan air mani dengan tangannya, maka ia telah melakukan perbuatan haram. Namun, jika terjadi pada malam hari, puasanya tetap sah, meskipun perbuatan tersebut tetap tidak dianjurkan.
  • Mazhab Syafi'i dan Maliki menganggap onani sebagai perbuatan haram dalam kondisi apa pun. Mereka berpendapat bahwa menjaga kemaluan adalah kewajiban, kecuali dalam hubungan suami-istri yang sah.
  • Mazhab Hanafi memiliki pandangan yang sedikit berbeda. Mereka memperbolehkan onani dalam keadaan darurat untuk menghindari zina, tetapi tetap menyarankan agar tindakan ini dihindari tanpa alasan yang kuat.

Baca Juga: Perbedaan Air Mani, Madzi, dan Wadzi dalam Fikih Islam

Pengaruh Mengeluarkan Air Mani oleh Tangan Sendiri terhadap Puasa Ramadhan

Meskipun mengeluarkan air mani di malam hari tidak membatalkan puasa, perbuatan ini bertentangan dengan esensi puasa itu sendiri, yaitu menahan diri dari nafsu syahwat.

Oleh karena itu, umat Islam dianjurkan untuk menghindari onani selama bulan Ramadhan agar tetap menjaga kesucian ibadahnya.

Namun, jika seseorang melakukan onani pada siang hari saat berpuasa dan mengalami ejakulasi, maka puasanya batal dan ia diwajibkan untuk mengganti (qadha) puasa tersebut di hari lain.

Dampak Spiritual dan Moral

Onani tidak hanya menjadi masalah hukum fiqih, tetapi juga memiliki dampak spiritual dan moral.

Dalam konteks Ramadhan, bulan yang seharusnya dijadikan momentum untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT, perbuatan ini bisa menjadi penghambat dalam mencapai tujuan tersebut.

Sebagai gantinya, umat Islam disarankan untuk mengisi waktu dengan kegiatan ibadah yang lebih bermanfaat, seperti membaca Al-Qur’an, berdzikir, dan memperbanyak amal kebajikan agar mendapatkan keberkahan maksimal selama bulan suci ini.

 

Hukum mengeluarkan air mani dengan tangan sendiri di malam hari bulan Ramadhan masih menjadi perdebatan di kalangan ulama.

Meskipun tidak membatalkan puasa jika dilakukan setelah berbuka, tindakan ini tetap dianggap haram dan sebaiknya dihindari.

Puasa bukan hanya sekadar menahan lapar dan haus, tetapi juga mengontrol hawa nafsu dan meningkatkan ketakwaan.

Oleh karena itu, umat Islam sebaiknya fokus menjalankan ibadah yang lebih bermanfaat selama Ramadhan dan menjauhkan diri dari perbuatan yang dapat mengurangi nilai ibadah mereka.

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.