Niat Puasa Senin-Kamis Bisa Digabung dengan Puasa Sunnah Lainnya? Ini Penjelasannya

AKURAT.CO Puasa Senin-Kamis merupakan amalan sunnah yang sangat dianjurkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam.
Dalam hadis riwayat Tirmidzi No. 747, beliau bersabda: “Amalan-amalan manusia diperlihatkan kepada Allah pada hari Senin dan Kamis. Maka aku ingin amalku diperlihatkan saat aku sedang berpuasa.”
(HR. Tirmidzi)
Bolehkah Menggabungkan Niat Puasa Sunnah dan Qadha Ramadhan?
Dalam salah satu kajian, Ustadz Abdul Somad, (UAS) menjawab pertanyaan seputar penggabungan niat puasa sunnah (seperti Senin-Kamis atau Puasa Daud) dengan puasa qadha Ramadhan.
Menurut UAS, cukup menggunakan satu niat saja, yaitu niat untuk puasa qadha.
“Saya niat puasa qadha. Satu niat saja,” ujar beliau.
UAS menjelaskan lebih lanjut bahwa jika puasa qadha dilakukan bertepatan dengan hari Kamis, maka pelakunya bisa mendapatkan tiga pahala sekaligus, yaitu:
Baca Juga: Udara Jakarta Hari Ini: Polusi Kembali Mengkhawatirkan, AQI Capai 136
-
Pahala qadha Ramadhan
-
Pahala puasa hari Kamis
-
Pahala puasa sunnah pada bulan tertentu (misalnya di bulan Rajab)
Lafal Niat Puasa Qadha Ramadhan
Berikut lafal niat puasa qadha dalam tulisan Arab, latin, dan artinya:
Arab:
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ لِلَّهِ تَعَالَى
Latin:
“Nawaitu shauma ghadin ‘an qadha’i fardhi syahri Ramadhana lillahi ta’ala”
Artinya:
“Saya berniat untuk mengqadha puasa bulan Ramadhan esok hari karena Allah Ta’ala.”
Cukup dalam Hati
Niat adalah bagian dari keyakinan hati, sehingga tidak wajib dilafalkan. Mengucapkannya dalam hati dengan penuh kesadaran dan keikhlasan sudah cukup untuk memenuhi syarat sah puasa.
Dengan pemahaman ini, umat Islam tidak perlu bingung dalam menjalankan beberapa niat ibadah sekaligus.
Selama niat utama jelas—misalnya qadha Ramadhan—dan bertepatan dengan waktu puasa sunnah, maka pahala dari masing-masing ibadah tetap akan diberikan oleh Allah SWT.
Baca Juga: Tiga WNI Terlantar di Gurun Makkah, DPR Desak Pemerintah Perketat Visa Haji
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










