Akurat
Pemprov Sumsel

Cegah Warganya Berjoget di Jalan, PM Kamboja Larang Klakson Musik bagi Kendaraan

Sulthony Hasanuddin | 20 Maret 2024, 13:35 WIB
Cegah Warganya Berjoget di Jalan, PM Kamboja Larang Klakson Musik bagi Kendaraan

AKURAT.CO Perdana Menteri Kamboja, Hun Manet, memerintahkan larangan klakson kendaraan yang berirama musik setelah beredarnya video di media sosial yang menunjukkan orang-orang menari di jalan karena hal tersebut.

Diketahui, hal tersebut terjadi ketika sebuah truk lewat memainkan lagu-lagu kecil berirama di jalanan Kamboja.

Hun Manet lantas meminta kementerian pekerjaan umum, transportasi dan polisi di seluruh Kamboja untuk segera mengambil tindakan terhadap kendaraan apa pun yang klakson normalnya telah digantikan dengan lagu.

Baca Juga: Pemerintah Selandia Baru Larang Rokok Elektrik Sekali Pakai, Ternyata Begini Manfaatnya untuk Kesehatan!

Nantinya klakson kendaraan harus digantikan dengan jenis klakson standar.

Dia mengatakan tindakan itu telah diterapkan oleh otoritas provinsi, tetapi ingin mengumumkannya secara terbuka guna memastikannya ditegakkan secara nasional. 

Dalam komentar terbarunya di halaman media sosial Facebook, Hun Manet mengatakan menari karena klakson musik merupakan aktivitas tidak pantas di jalan.

Baca Juga: Netanyahu Tolak Permohonan Biden untuk Membatalkan Serangan di Rafah

"Aktivitas yang tidak pantas yang dilakukan oleh beberapa orang, terutama pemuda dan anak-anak, menari di pinggir jalan dengan suara musik dari klakson truk," komentarnya dalam sebuah unggahan, dikutip Rabu (20/3/2024).

Hun Manet mengatakan tarian seperti itu mempengaruhi ketertiban umum dan menimbulkan bahaya lalu lintas yang merupakan ancaman bagi kehidupan dan anggota badan, paling tidak bagi para penari itu sendiri.

Sebuah video yang beredar menunjukkan tiga anak muda menari di tengah jalan sementara sebuah truk trailer besar datang dengan cepat.

Baca Juga: Mualaf Sejak Usia 15 Tahun, Ragnar Oratmangoen Tersentuh Dengar Suara Azan di Jakarta

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.