Akurat
Pemprov Sumsel

Sekolah di Belgia Larang Siswinya Gunakan Hijab yang Diperkuat Keputusan Pengadilan Eropa

Sulthony Hasanuddin | 16 Mei 2024, 17:20 WIB
Sekolah di Belgia Larang Siswinya Gunakan Hijab yang Diperkuat Keputusan Pengadilan Eropa

AKURAT.CO Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa (ECHR) pada Kamis (16/5/2024) menguatkan larangan jilbab di sekolah menengah di Flanders, wilayah utara Belgia.

Siswa di Sekolah Menengah Flemish diperbolehkan mengenakan jilbab selama kelas agama tetapi harus melepasnya selama kelas lainnya.

Larangan tersebut lantas ditentang oleh tiga remaja muslim putri.

Namun, pengadilan menyatakan bahwa pendidikan Flemish melarang penggunaan simbol apapun yang terlihat dan menjunjung tinggi larangan tersebut.

Baca Juga: Buka Suara, Ternyata Ini Alasan Kevin Sanjaya Mundur dari Pelatnas

"Pengadilan mencatat dalam kasus ini bahwa larangan yang dipermasalahkan tidak hanya menyangkut jilbab, namun diterapkan tanpa membedakan semua simbol keyakinan yang terlihat," kata ECHR dalam sebuah pernyataan.

Pengadilan juga mengatakan bahwa keputusan tersebut bersifat final.

Baca Juga: Pertempuran Gaza Semakin Intensif, Israel Pertanyakan Orang-orang Bersenjata di Lokasi PBB

Diketahui, larangan menggunakan jilbab di sekitar 700 sekolah di kawasan Flanders, Belgia, sudah ada sejak tahun 2009.

Hal tersebut dimaksudkan untuk mendorong rasa kesetaraan dan mencegah adanya segregasi atau pemisahan karena simbol-simbol eksternal.

Baca Juga: PLN Cabut Listrik Pedagang Martabak Usai Viral Kasus Dishub, Netizen: Gak Setoran, Gak Aman!

Mayoritas sekolah di kawasan itu sendiri adalah sekolah Katolik.

Baca Juga: Jemaah Haji Wafat Dibadalhajikan dan Dapat Asuransi, Ini Ketentuannya

Dua sekolah yang pertama kali melarang hal tersebut berada di kawasan Antwerp dan Hoboken yang beralasan bahwa banyak siswi dipaksa mengenakan jilbab oleh keluarga dan kawan mereka.

Sebagai tanggapan atas pelarangan tersebut, bermunculan protes dari para murid yang membawa spanduk bertuliskan 'Tidak ada jilbab, tidak ada murid'.

Kebijakan serupa telah diterapkan di Prancis pada tahun 2004.

Baca Juga: Izin Paytren Dicabut, Yusuf Mansur Janjikan Uang Nasabah Kembali

Negara dengan ibukota Paris itu memperdebatkan tentang siswa muslim yang mengenakan jilbab di kelas telah berlangsung secara sengit selama satu dekade sebelumnya.

Kebijakan tersebut bahkan menimbulkan kecaman luas, tidak hanya di Prancis tapi juga di negara-negara lain.

Baca Juga: PN Jakarta Utara Perintahkan PT TForce Kembalikan Uang Nasabah

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.