Akurat
Pemprov Sumsel

Hanya Punya Izin Travel Umrah, Selebgram Penjual Visa Ziarah untuk Haji Ditetapkan Jadi Tersangka

Rizky Dewantara | 7 Juni 2024, 22:56 WIB
Hanya Punya Izin Travel Umrah, Selebgram Penjual Visa Ziarah untuk Haji Ditetapkan Jadi Tersangka

AKURAT.CO Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah, Yusron B. Ambary, mengatakan pegiat media sosial berinisial LMN, yang ditangkap karena menjual visa ziarah untuk ibadah haji, telah ditetapkan jadi tersangka.

"Tersangka berinisial LMN, yang bersangkutan ditangkap bersama keponakannya. Ditangkap di Makkah saat menuju hotel," kata Yusron di Jeddah, dikutip Antara, Jumat (7/6/2024).

Dia menjelaskan, berita yabg beredar bahwa LMN adalah selebgram tidak benar. Menurutnya, LMN hanya pegiat medsos yang aktif mengiklankan haji murah tanpa antre di Facebook.

Baca Juga: Selebgram asal Indonesia Ditangkap Otoritas Arab Saudi, Diduga Menjual Visa Ziarah untuk Ibadah Haji

"Bukan selebgram tapi dia pegiat medsos. Dia menjual melalui akun Facebook-nya, sudah punya pengikut lima ribu," imbuhnya.

LMN juga diketahui memiliki travel berinisial AND tour and travel. Namun travel tersebut tidak memiliki izin pemberangkatan ibadah haji. "Baru miliki izin umrah, belum miliki izin haji," kata dia.

LMN menjanjikan kepada 50 orang bisa berhaji tanpa antre dengan membayar Rp100 juta. Saat ini jamaah tersebut sudah berada di Makkah dan diimbau untuk kembali ke tanah air agar tidak tersandung masalah hukum di Arab Saudi.

Diketahui, kasus LMN terbongkar usai KJRI Jeddah, Arab Saudi menelusuri sisi dan keberadaan rombongan jemaah calon haji yang menggunakan visa ziarah.

Jemaah asal Indonesia itu diduga menjadi korban dari seorang selebgram Indonesia yang mempromosikan naik haji dengan visa ziarah. Padahal berhaji menggunakan visa Ziarah dilarang oleh pemerintah Arab Saudi.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.