Direktur RS Indonesia di Gaza Tewas Akibat Serangan Israel, DPR: Kejahatan yang Tak Bisa Ditoleransi

AKURAT.CO Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI mengecam keras atas serangan Israel yang menewaskan dr. Marwan al-Sultan, Direktur Rumah Sakit Indonesia di Gaza bersama keluarganya.
Ketua BKSAP DPR RI, Mardani Ali Sera, menegaskan bahwa tewasnya Marwan al-Sultan adalah bukti nyata bahwa Israel telah melanggar prinsip-prinsip perlindungan terhadap misi kemanusiaan.
Serangan tersebut menyasar sebuah bangunan permukiman di wilayah barat daya Kota Gaza. Marwan al-Sultan selama ini dikenal sebagai sumber informasi terpercaya, terkait kondisi krisis kemanusiaan terutama di wilayah Gaza utara.
Baca Juga: Profil dr Marwan Al Sultan, Direktur RS Indonesia di Gaza yang Tewas oleh Zionis Israel
"Serangan terhadap rumah sakit dan tenaga medis merupakan bentuk kejahatan perang yang tidak bisa ditoleransi. Ini menunjukkan bahwa agresi Israel telah melampaui batas kemanusiaan," kata Mardani, Kamis (3/7/2025).
BKSAP mencatat bahwa serangan ini terjadi dalam konteks eskalasi kekerasan yang terus memburuk di Jalur Gaza.
Medical Emergency Rescue Committee (MER-C) sebelumnya melaporkan, Rumah Sakit Indonesia di Gaza utara mengalami kerusakan parah akibat serangan militer Israel. Seperti plafon yang terus berjatuhan menimpa alat medis, dan kaca-kaca jendela yang pecah mengganggu aktivitas medis Rumah Sakit Indonesia di Gaza.
Baca Juga: UPDATE Israel Diduga Masukkan Narkoba dan Obat Mandul ke Bantuan Tepung untuk Warga Gaza
Sementara itu, menurut laporan dari rumah sakit di Gaza, sebanyak 67 warga Palestina tewas hanya dalam 24 jam terakhir, termasuk 11 orang yang menjadi korban jiwa saat tengah menunggu bantuan kemanusiaan.
Fakta ini menunjukkan situasi kemanusiaan yang semakin memburuk. Dalam hal ini, dunia tidak boleh terus membiarkan kejahatan kemanusiaan seperti ini berlalu tanpa konsekuensi.
"Parlemen-parlemen di seluruh dunia harus mengambil sikap tegas, mendorong mekanisme akuntabilitas internasional, dan memastikan bahwa perlindungan terhadap warga sipil serta pekerja kemanusiaan ditegakkan tanpa kompromi," tegasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









