Akurat
Pemprov Sumsel

Wanita Korban Pelecehan Seksual dalam Penerbangan ke London Heran Pemerintahnya Tak Memberikan Kompensasi

Kumoro Damarjati | 19 Agustus 2025, 20:19 WIB
Wanita Korban Pelecehan Seksual dalam Penerbangan ke London Heran Pemerintahnya Tak Memberikan Kompensasi

AKURAT.CO Seorang perempuan mengalami pelecehan seksual dalam penerbangan menuju London, pada September tahun lalu. Pelakunya ditangkap dan dipenjara, namun korban gagal mendapatkan kompensasi dari kerugian psikologis yang dideritanya. Pasalnya, peraturan pemerintah mendiskualifikasinya dari skema kompensasi.

Kronologi pelecehan dalam penerbangan

Perempuan tersebut, yang tetap merahasiakan identitasnya dan dikenal sebagai Kelly, diserang saat ia tidur dalam penerbangan Qatar Airways dari Doha ke Gatwick pada September tahun lalu.

Penyerangnya, Momade Jussab, dari Swinfield Close, Feltham, ditangkap setibanya di Gatwick. Ia berusia 66 tahun ketika dijatuhi hukuman penjara enam setengah tahun di Pengadilan Tinggi Lewes pada bulan Mei setelah dinyatakan bersalah atas satu tuduhan penyerangan seksual dengan penetrasi dan dua tuduhan penyerangan seksual.

Tetapi, Kelly, yang berusia 20-an dan berasal dari London, ditolak pembayaran kompensasi atas apa yang ia alami saat penerbangan itu. Penyebabnya, Skema Kompensasi Cedera Kriminal (CICS) tidak memasukannya sebagai yang berhak menerima kompensasi karena insiden itu terjadi di pesawat yang tidak terdaftar di Inggris.

Firma hukum yang mewakili Kelly, Leigh Day, telah menulis surat kepada Menteri Kehakiman Shabana Mahmood, mendesaknya untuk menutup apa yang mereka yakini sebagai celah hukum.

"Saya tidak mengerti mengapa saya, dan korban lain seperti saya, dikecualikan dari Skema CIC," ujar Kelly.

"Saya diserang dalam penerbangan menuju Inggris, saya warga negara Inggris, dan kejahatan ini diselidiki dan dituntut oleh otoritas Inggris."

"Saya seharusnya berhak atas kompensasi, dan dikecualikan dari skema ini tidak adil dan tidak logis. Saya masih menderita akibat serangan itu dan ingin melanjutkan hidup saya."

Skema Kompensasi Cedera Kriminal Tak Berpihak

Undang-Undang Penerbangan Sipil diperbarui pada tahun 1996 untuk memastikan tindakan kriminal di pesawat asing yang menuju Inggris dapat dituntut di pengadilan pidana Inggris.

"Klien kami mengalami serangan seksual yang mengerikan dalam penerbangan menuju Inggris. Ia ditolak kompensasinya berdasarkan Skema Kompensasi Cedera Kriminal hanya karena penerbangannya ke luar negeri dan aturannya belum diubah sesuai dengan pembaruan Undang-Undang Penerbangan Sipil," kata pengacara Leigh Day, Claire Powell.

"Ini adalah celah yang perlu segera diatasi dan kami yakin Menteri Kehakiman akan menyetujuinya, terutama mengingat komitmen pemerintah ini untuk menangani kekerasan terhadap perempuan dan anak perempuan," imbuh dia.

Seorang juru bicara Kementerian Kehakiman mengatakan pihaknya tetap teguh dalam misi kami untuk mengurangi separuh kekerasan terhadap perempuan dan anak perempuan dalam satu dekade dan ikut berempati kepada korban.Namun, ia menyebut masalah peraturan kompensasi itu wewenangnya ada di Parlemen.

"Aturan yang diikuti oleh Otoritas Kompensasi Cedera Kriminal, dan nilai pembayaran untuk cedera, ditetapkan oleh Parlemen. "Tersedia cara lain bagi para korban untuk menerima dukungan," kata seorang juru bicara Kementerian Kehakiman.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.