Donald Trump Ingin Hidupkan Lagi Hukuman Mati di Washington DC

AKURAT.CO Mantan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, kembali membuat pernyataan kontroversial terkait penegakan hukum. Ia menyatakan ingin menerapkan hukuman mati bagi siapa pun yang terbukti melakukan pembunuhan di ibu kota, Washington D.C.
“Siapa pun yang membunuh seseorang di ibu kota, hukumannya adalah hukuman mati,” kata Trump dalam rapat kabinet di Gedung Putih, Selasa lalu. Ia bahkan mengulanginya beberapa kali untuk menegaskan sikapnya.
Pernyataan ini mengejutkan banyak pihak, mengingat hukuman mati sudah dihapuskan di Washington D.C. sejak tahun 1981. Bahkan, referendum tahun 1992 juga menunjukkan mayoritas warga ibu kota menolak diberlakukannya kembali hukuman mati.
Klaim Trump tentang Darurat Kejahatan
Trump sebelumnya telah mengumumkan “darurat kejahatan” di Washington D.C. sebagai dasar pemerintah federal mengambil alih kendali atas kepolisian lokal. Ia juga mengerahkan ratusan personel Garda Nasional dan petugas federal ke kota tersebut.
Trump menggambarkan kota itu penuh dengan “penjahat berbahaya, geng remaja, pecandu narkoba, dan tunawisma.” Namun, data resmi menunjukkan bahwa tingkat kejahatan kekerasan di Washington D.C. justru menurun, sejalan dengan tren nasional.
Hukuman Mati dan Perdebatan Nasional
Rencana Trump memunculkan kembali perdebatan panjang soal efektivitas hukuman mati. Menurut Death Penalty Information Center, tidak ada bukti kuat bahwa negara bagian yang menerapkan hukuman mati lebih aman dibandingkan yang tidak.
Selain itu, sekitar 24 negara bagian AS saat ini tidak lagi melaksanakan eksekusi mati. Artinya, jika usulan Trump diberlakukan, hal itu akan bertentangan dengan tren nasional yang justru mengurangi penerapan hukuman mati.
Rekam Jejak Trump Soal Hukuman Mati
Selama masa kepresidenannya, Trump dikenal sebagai pendukung keras hukuman mati. Dalam enam bulan terakhir masa jabatannya, pemerintahannya mengeksekusi 13 terpidana mati — jumlah terbanyak di bawah seorang presiden dalam lebih dari 120 tahun.
Ia juga menandatangani perintah eksekutif yang memerintahkan jaksa federal menjatuhkan hukuman mati dalam kasus-kasus tertentu, termasuk jika seorang petugas penegak hukum terbunuh atau jika imigran ilegal melakukan kejahatan berat.
Beberapa kasus besar yang masih dalam jalur hukuman mati di tingkat federal antara lain Robert Gregory Bowers, pelaku penembakan di sinagoge Pittsburgh yang menewaskan 11 orang; Dylann Roof, pelaku penembakan gereja di Carolina Utara yang menewaskan sembilan warga Afrika-Amerika; Dzhokhar Tsarnaev, pelaku pengeboman Boston Marathon.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 7BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal







