Tiga Pekerja Pelabuhan Sydney Ditangkap, Kokain Rp1,6 Triliun Disita Polisi Australia

AKURAT. CO Pihak berwenang Australia mendakwa tiga pekerja pelabuhan di Sydney setelah menemukan pengiriman kokain dalam jumlah besar yang disembunyikan di balik dinding palsu kontainer. Kokain seberat 506 kilogram (1.116 pon) dengan nilai pasar sekitar 107 juta dolar AS (setara Rp1,6 triliun) berhasil disita bersama uang tunai lebih dari 215 ribu dolar AS.
Kasus ini terbongkar berkat penyelidikan Tim Penyerang Multi-Agensi, unit gabungan yang dibentuk pada April 2025 oleh Kepolisian Federal Australia (AFP) dan Kepolisian NSW.
Kronologi Penangkapan
Seorang pria berusia 38 tahun, yang bekerja sebagai pengemudi forklift, diduga memindahkan kontainer pengiriman untuk membuka akses ke bagian tempat kokain disembunyikan. Polisi kemudian membuntuti seorang pria berusia 25 tahun yang terlihat keluar dari kontainer tersebut. Saat memeriksa, mereka menemukan linggis, gerinda, pelindung telinga, lampu portabel, dan berbagai perkakas tangan yang diduga digunakan untuk membuat dinding palsu. Di balik dinding itulah aparat menemukan 506 blok bubuk putih yang dipastikan sebagai kokain.
Penyelidikan berlanjut ke rumah pria 38 tahun itu. Saat penggeledahan dilakukan, polisi mencegat seorang pria berusia 42 tahun yang baru saja meninggalkan properti tersebut. Dari tangannya, polisi menemukan uang tunai lebih dari 130 ribu dolar AS, yang diyakini berasal dari tindak kejahatan.
Dakwaan dan Hukuman
Pria berusia 25 tahun dan 38 tahun kemudian didakwa atas tuduhan mengimpor narkoba jenis sabu dalam jumlah komersial serta berupaya memiliki kokain dalam jumlah besar. Sementara itu, pria berusia 42 tahun didakwa karena mengelola uang hasil tindak kejahatan.
Jika terbukti bersalah, ketiganya berpotensi menghadapi hukuman penjara seumur hidup. Saat ini, dua tersangka masih ditahan, sementara pria 42 tahun dibebaskan bersyarat. Sidang lanjutan dijadwalkan pada 29 Oktober 2025, dan ketiganya diwajibkan hadir.
Asal Kokain Masih Diselidiki
Polisi mengonfirmasi bahwa kontainer berisi kokain tersebut dikirim dari Eropa. Namun, sumber pasti jaringan penyelundupan masih dalam penyelidikan.
Kepala Detektif AFP, Peter Fogarty, mengingatkan keras. “Bagi siapa pun yang tergiur janji palsu kekayaan dari penyelundupan narkoba, ingatlah bahwa pelanggaran ini bisa berujung hukuman penjara seumur hidup.”
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal








