Duterte Disebut Alami Gangguan Kognitif, Pengacara Minta ICC Hentikan Proses Hukum

AKURAT.CO Pengacara mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte mengungkapkan kepada Mahkamah Pidana Internasional (ICC) bahwa kliennya mengalami defisiensi kognitif signifikan. Kondisi kesehatan itu terungkap dalam dokumen pembelaan bertanggal 18 Agustus yang dirilis pengadilan pada Kamis (11/9).
Dalam permohonan tersebut, tim kuasa hukum menyatakan Duterte, 80 tahun, mengalami gangguan yang memengaruhi ingatan, fungsi eksekutif harian, kemampuan visual konstruktif, serta orientasi terhadap tempat dan waktu, sehingga membatasi kemampuannya melakukan penalaran kompleks.
Pihak pembela menegaskan kondisi kesehatan itu membuat Duterte tidak layak untuk diadili, serta meminta Majelis Pra-Persidangan ICC menunda seluruh proses hukum tanpa batas waktu, karena kondisi tersebut diyakini tidak akan membaik.
Duterte ditangkap pada 11 Maret di Manila berdasarkan surat perintah ICC dan langsung diterbangkan ke Den Haag. Ia menghadapi tuduhan kejahatan terhadap kemanusiaan terkait ribuan kematian dalam operasi “perang melawan narkoba” selama masa kepemimpinannya pada 2016–2022.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 8BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








