Akurat
Pemprov Sumsel

Pria Didakwa Picu Kebakaran Mematikan di Los Angeles, Terancam 45 Tahun Penjara

Kumoro Damarjati | 16 Oktober 2025, 15:54 WIB
Pria Didakwa Picu Kebakaran Mematikan di Los Angeles, Terancam 45 Tahun Penjara


AKURAT.CO Seorang pria berusia 29 tahun didakwa atas tuduhan menyebabkan kebakaran besar yang melanda kawasan Pacific Palisades, Los Angeles, dan menewaskan 12 orang awal tahun ini. Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) mengumumkan dakwaan tersebut pada Rabu (15/10/2025).

Tersangka bernama Jonathan Rinderknecht, mantan warga Los Angeles yang kini tinggal di Florida. Ia menghadapi tiga dakwaan federal, yakni perusakan properti dengan api, pembakaran yang memengaruhi properti dalam perdagangan antarnegara bagian, serta pembakaran kayu. Jika terbukti bersalah, Rinderknecht terancam hukuman hingga 45 tahun penjara federal.

Menurut jaksa, Rinderknecht memicu kebakaran semak di Pacific Palisades pada 1 Januari 2025 saat bekerja sebagai pengemudi Uber. Api tersebut sempat berhasil dipadamkan oleh petugas pemadam kebakaran, namun bara yang tersisa menyala kembali hampir seminggu kemudian akibat angin kencang. Kebakaran itu berkembang menjadi Kebakaran Palisades, salah satu kebakaran hutan paling merusak dalam sejarah Los Angeles County.

Rinderknecht ditangkap pada 7 Oktober 2025, beberapa bulan setelah kebakaran tersebut menghancurkan permukiman di Los Angeles County.

Dalam dokumen pengaduan, penyidik menuduh Rinderknecht menyalakan bahan mudah terbakar seperti tumbuhan atau kertas menggunakan api terbuka, kemungkinan dengan korek api.

Hingga kini, pihak berwenang belum mengungkap motif pembakaran. Namun, Penjabat Jaksa Agung AS Bill Essayli menyebut adanya bukti digital berupa gambar yang dibuat Rinderknecht menggunakan ChatGPT pada Juli 2024. Gambar tersebut menunjukkan “hutan terbakar dan kerumunan orang yang melarikan diri,” yang kini dijadikan bagian dari barang bukti penyelidikan.

Rinderknecht dijadwalkan menghadiri sidang dakwaan di Pengadilan Distrik AS Los Angeles dalam beberapa minggu mendatang.

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.