Akurat
Pemprov Sumsel

Bangladesh Umumkan Tanggal Vonis Sheikh Hasina dalam Kasus Kejahatan Kemanusiaan

Kumoro Damarjati | 23 Oktober 2025, 17:40 WIB
Bangladesh Umumkan Tanggal Vonis Sheikh Hasina dalam Kasus Kejahatan Kemanusiaan


AKURAT.CO Pengadilan di Bangladesh akan membacakan putusan kasus kejahatan terhadap kemanusiaan yang menjerat mantan Perdana Menteri Sheikh Hasina pada 13 November 2025, demikian disampaikan Jaksa Agung Bangladesh Md Asaduzzaman, Rabu (23/10). Sidang tersebut menandai berakhirnya persidangan yang berlangsung hampir lima bulan di Dhaka.

Hasina, 78 tahun, diadili in absentia (tanpa kehadiran terdakwa) setelah menolak perintah pengadilan untuk kembali dari India dan menghadapi dakwaan. Ia dituduh memerintahkan tindakan keras berdarah untuk menumpas gerakan mahasiswa pada 2024.

“Jika dia percaya pada sistem peradilan, seharusnya dia kembali ke Bangladesh,” kata Jaksa Agung Asaduzzaman dalam pernyataan penutupnya. “Dia adalah perdana menteri, tetapi melarikan diri dan meninggalkan bangsanya. Tindakannya memperkuat tuduhan yang diajukan kepadanya.”

Tuduhan Kejahatan terhadap Kemanusiaan

Persidangan yang dimulai 1 Juni lalu mendengarkan kesaksian sejumlah saksi dan bukti audio yang diduga menunjukkan bahwa Hasina memerintahkan aparat keamanan untuk menggunakan senjata mematikan terhadap pengunjuk rasa.

Menurut data Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), sekitar 1.400 orang tewas antara Juli dan Agustus 2024 akibat kekerasan tersebut.

Jaksa penuntut mengajukan lima dakwaan terhadap Hasina, termasuk kelalaian dalam mencegah pembunuhan, yang dikategorikan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan berdasarkan hukum Bangladesh. Penuntut umum menuntut hukuman mati jika Hasina dinyatakan bersalah.

Kepala jaksa Tajul Islam menyebut Hasina sebagai “pusat dari seluruh kejahatan yang terjadi selama pemberontakan”.

Terdakwa Lain dan Pembelaan

Dua orang lain turut didakwa dalam kasus ini: mantan Menteri Dalam Negeri Asaduzzaman Khan Kamal, yang juga buron, dan mantan Kepala Polisi Chowdhury Abdullah Al-Mamun, yang telah ditahan dan mengaku bersalah.

Pihak pembela menyatakan bahwa Hasina “terpaksa melarikan diri” dan menolak mengakui kewenangan pengadilan. Kuasa hukum yang ditunjuk negara, Md Amir Hossain, mengatakan kliennya “lebih memilih mati dan dimakamkan di rumahnya sendiri” daripada kembali menghadapi pengadilan.

Sementara itu, partai Awami League yang kini dilarang menyatakan Hasina “membantah semua tuduhan” dan menyebut persidangan tersebut tidak lebih dari “pengadilan sandiwara”.

Jaksa Agung Asaduzzaman menegaskan proses persidangan berjalan adil dan bertujuan memberikan keadilan bagi seluruh korban. “Kami ingin keadilan ditegakkan bagi semua pihak dalam kasus yang telah merenggut 1.400 nyawa ini,” ujarnya.

Putusan terhadap Hasina dijadwalkan keluar tiga bulan sebelum pemilihan umum Bangladesh pada Februari 2026, yang menjadi pemilu pertama sejak ia digulingkan dari kekuasaan.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.