Akurat
Pemprov Sumsel

Jerman Perdebatkan Aturan Baru untuk Atasi Prostitusi Paksa, Model Skandinavia Mencuat

Kumoro Damarjati | 10 November 2025, 21:24 WIB
Jerman Perdebatkan Aturan Baru untuk Atasi Prostitusi Paksa, Model Skandinavia Mencuat


AKURAT.CO Pemerintah Jerman tengah memperdebatkan kebijakan baru untuk mengatasi meningkatnya kasus prostitusi paksa di negara itu. Isu ini kembali mencuat setelah Presiden Bundestag (parlemen Jerman), Julia Klöckner, menyebut Jerman kini telah menjadi “rumah bordil Eropa.”

Klöckner, politisi dari partai konservatif Christian Democratic Union (CDU), menilai hukum yang berlaku saat ini gagal melindungi para pekerja seks. Ia menyerukan agar pemerintah melarang praktik prostitusi dan pembelian layanan seksual di Jerman.

“Saya yakin sudah saatnya kita melarang prostitusi dan pembelian seks di negara ini,” ujar Klöckner dalam sebuah pidato yang dikutip media lokal, Selasa (11/11).

Seruan Klöckner mendapat dukungan dari Menteri Kesehatan Nina Warken yang juga berasal dari CDU. Menurutnya, Jerman perlu mengikuti jejak negara-negara seperti Swedia dan Norwegia yang mengkriminalisasi pembeli jasa seks, bukan pekerja seksnya. “Pekerja seks seharusnya tidak dihukum, tetapi diberi dukungan untuk keluar dari industri ini,” kata Warken kepada Rheinische Post.

Prostitusi Legal Sejak 2002, Tapi Eksploitasi Meningkat

Prostitusi di Jerman dilegalkan sejak tahun 2002 melalui Undang-Undang Prostitusi (Prostitution Act), yang mengakui hubungan kerja antara pekerja seks dan pelanggan. Aturan ini diperkuat pada 2017 lewat Undang-Undang Perlindungan Prostitusi (Prostitution Protection Act), yang mewajibkan pendaftaran resmi bagi pekerja seks dan izin operasi bagi rumah bordil.

Namun, data menunjukkan eksploitasi justru meningkat. Berdasarkan Kantor Statistik Federal Jerman, terdapat sekitar 32.300 pekerja seks terdaftar pada akhir 2024, dan hanya 5.600 di antaranya warga negara Jerman. Sebagian besar berasal dari Rumania dan Bulgaria.

Peneliti memperkirakan jumlah pekerja seks tidak terdaftar bisa mencapai 400 ribu hingga 1 juta orang, mayoritas perempuan asing yang tidak menguasai bahasa Jerman dan tidak mengetahui hak-haknya. Banyak di antara mereka dipaksa menjadi pekerja seks karena kemiskinan atau jeratan sindikat perdagangan manusia.

Kritik terhadap Hukum Saat Ini

Para pengkritik menilai legalisasi prostitusi membuat pasar seks di Jerman semakin besar dan tidak terkendali. Harga layanan menurun drastis karena persaingan meningkat, sementara laporan perdagangan manusia dan prostitusi paksa terus bertambah setiap tahun.

Laporan tahunan Kantor Kriminal Federal Jerman (BKA) juga mencatat peningkatan kasus kekerasan terhadap pekerja seks sejak legalisasi diberlakukan.

Apa Itu Model Nordik?

Model yang kini diperjuangkan oleh Klöckner dan Warken dikenal sebagai “Model Nordik” atau Nordic Model, pertama kali diterapkan di Swedia pada 1999, disusul oleh Norwegia, Islandia, Prancis, Irlandia, Kanada, dan Israel.

Model ini mengkriminalisasi pembeli jasa seks dan mucikari, tetapi tidak menghukum pekerja seks. Pendekatan ini juga diikuti dengan program rehabilitasi dan bantuan sosial bagi mereka yang ingin keluar dari industri prostitusi.

Pelanggan yang kedapatan membeli jasa seks bisa didenda hingga 10.000 euro atau bahkan dipenjara selama satu tahun di beberapa negara Skandinavia.

Pro dan Kontra

Pendukung Model Nordik berpendapat, pendekatan ini mengurangi permintaan terhadap prostitusi dan menekan perdagangan manusia. Studi dari Universitas Tübingen menunjukkan model ini “secara nyata menurunkan jumlah korban perdagangan manusia dalam jangka panjang.”

Namun, penentang kebijakan ini khawatir pekerja seks akan terdorong ke dunia bawah tanah, sehingga sulit dilindungi secara hukum dan sosial.

Sementara itu, Asosiasi Federal untuk Model Nordik di Jerman menekankan bahwa undang-undang semacam itu harus diikuti dengan dukungan sosial yang kuat, seperti akses perumahan, perawatan psikologis, pendidikan, serta penegakan hukum yang tegas terhadap mucikari dan pelaku perdagangan manusia.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.