Universitas Terkemuka di Korea Selatan Mulai Tolak Calon Mahasiswa dengan Riwayat 'Tukang Bullying"

AKURAT.CO Sejumlah universitas terkemuka di Korea Selatan mulai menolak calon mahasiswa yang memiliki riwayat perundungan (bullying) di sekolah. Kebijakan ini menjadi yang pertama diterapkan oleh perguruan tinggi papan atas negeri itu, menandai perubahan besar dalam sistem penerimaan mahasiswa baru yang kini tak hanya menilai prestasi akademik, tetapi juga karakter.
Menurut laporan Korea JoongAng Daily, sebanyak 45 pelamar di enam universitas nasional ditolak masuk karena catatan kekerasan di sekolah. Di antara mereka, dua calon mahasiswa dengan nilai tinggi dari ujian nasional (CSAT) gagal diterima di Seoul National University (SNU), universitas terbaik di Korea Selatan.
Meski memiliki catatan akademik yang kuat, kedua pelamar tersebut didiskualifikasi karena terlibat kasus perundungan semasa sekolah dasar, menengah, atau atas.
Selain SNU, Kyungpook National University menolak 22 pelamar dengan catatan serupa untuk tahun ajaran 2025. Pusan National University menolak delapan pelamar—enam dari jalur penerimaan awal dan dua dari jalur reguler—dengan alasan yang sama. Kangwon National University dan Jeonbuk National University masing-masing menolak lima pelamar.
Sistem penerimaan di Korea Selatan terbagi dua jalur utama: jalur awal (early admissions), yang menilai rekam akademik dan wawancara, serta jalur reguler, yang mengacu pada nilai CSAT.
Dalam sistem disiplin pendidikan Korea Selatan, pelanggaran perundungan diklasifikasikan menjadi sembilan tingkat sanksi, mulai dari permintaan maaf tertulis hingga pengusiran dari sekolah. Di Kyungpook National University, pelamar dengan catatan perundungan akan dikenai pengurangan nilai: 10 poin untuk pelanggaran ringan, 50 poin untuk sedang, dan 150 poin untuk berat.
Mulai tahun depan, seluruh universitas di Korea Selatan diwajibkan menerapkan pengurangan poin otomatis bagi pelamar dengan riwayat perundungan, tanpa memandang jalur penerimaan.
Kebijakan ini lahir setelah muncul kemarahan publik pada 2023, ketika anak dari mantan jaksa Chung Sun-sin diketahui pernah dipindahkan sekolah karena melakukan perundungan, tetapi tetap diterima di SNU dengan pengurangan nilai hanya dua poin.
Meski kebijakan baru disambut positif oleh masyarakat, sejumlah pihak menilai implementasinya berpotensi menimbulkan sengketa hukum. Semakin banyak siswa yang dituduh melakukan perundungan kini menggandeng pengacara dan mengajukan gugatan administratif untuk membatalkan sanksi sekolah.
Anggota Majelis Nasional, Kang Kyung-sook, mengatakan masih perlu ada perbaikan dalam penerapan kebijakan ini.
“Beberapa sekolah hanya mencatat kasus perundungan secara kualitatif, tanpa mempertimbangkan jalur penerimaan. Diperlukan standar yang lebih seragam di tingkat nasional,” ujarnya seperti dikutip Korea JoongAng Daily.
Kebijakan baru ini menandai arah baru dalam pendidikan tinggi Korea Selatan: menilai bukan hanya kecerdasan akademik, tetapi juga integritas dan perilaku sosial calon mahasiswa — sebuah langkah yang diharapkan mampu menekan budaya perundungan di kalangan pelajar.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









