Lebih dari 200 Ribu Kasus Gangguan Pernapasan Tercatat di New Delhi Akibat Polusi Udara

AKURAT.CO New Delhi mencatat lebih dari 200.000 kasus penyakit pernapasan akut di enam rumah sakit pemerintah sepanjang 2022 hingga 2024, menurut data resmi yang dirilis pemerintah India. Temuan ini kembali menyoroti dampak serius polusi udara terhadap kesehatan masyarakat.
Ibu kota India dengan kawasan metropolitan berpenduduk sekitar 30 juta jiwa itu secara rutin masuk daftar kota dengan kualitas udara terburuk di dunia.
Kementerian Kesehatan India melaporkan kepada parlemen bahwa polusi udara menjadi salah satu faktor pemicu meningkatnya gangguan pernapasan. “Analisis menunjukkan peningkatan tingkat polusi berhubungan dengan bertambahnya jumlah pasien yang datang ke instalasi gawat darurat,” kata Menteri Kesehatan Muda Prataprao Jadhav dalam pernyataan tertulis.
Dalam tiga tahun terakhir, lebih dari 30.000 pasien dengan keluhan pernapasan harus mendapat perawatan intensif di rumah sakit.
Setiap musim dingin, kabut asap pekat menyelimuti langit New Delhi. Suhu yang lebih dingin membuat polutan terjebak di dekat permukaan tanah, diperparah oleh asap pembakaran lahan pertanian, emisi industri, dan kemacetan lalu lintas.
Kadar PM2.5—partikel mikroskopis penyebab kanker yang mampu masuk ke aliran darah—bahkan dilaporkan bisa mencapai 60 kali lipat batas aman harian yang ditetapkan PBB.
Sebuah studi yang diterbitkan di The Lancet Planetary Health tahun lalu memperkirakan sekitar 3,8 juta kematian di India pada periode 2009–2019 berkaitan dengan polusi udara. UNICEF juga mengingatkan bahwa anak-anak menghadapi risiko lebih tinggi terkena infeksi pernapasan akut akibat paparan udara beracun.
Meski demikian, Kementerian Kesehatan menegaskan bahwa polusi udara bukan satu-satunya penyebab gangguan pernapasan. “Dampak kesehatan akibat polusi udara merupakan manifestasi gabungan dari berbagai faktor seperti pola makan, aktivitas pekerjaan, kondisi sosial ekonomi, riwayat kesehatan, imunitas, dan faktor keturunan,” demikian pernyataan kementerian.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









