Akurat
Pemprov Sumsel

Mahkamah Agung AS Uji Legalitas Upaya Trump Hentikan Kewarganegaraan Berdasarkan Kelahiran

Kumoro Damarjati | 6 Desember 2025, 07:37 WIB
Mahkamah Agung AS Uji Legalitas Upaya Trump Hentikan Kewarganegaraan Berdasarkan Kelahiran


AKURAT.CO Mahkamah Agung Amerika Serikat pada Jumat sepakat menguji apakah langkah Presiden Donald Trump untuk mengakhiri birthright citizenship melalui perintah eksekutif melanggar konstitusi. Keputusan ini membuka peluang bagi MA untuk meninjau ulang aturan kewarganegaraan yang telah dianggap mapan sejak abad ke-19.

Sebelumnya, Mahkamah Agung sempat menghindari substansi isu tersebut dan memenangkan Trump hanya pada aspek teknis terkait penanganan kasus di pengadilan bawah. Kini, MA langsung masuk pada pokok perkara.

Direktur hukum nasional American Civil Liberties Union (ACLU), Cecillia Wang, menyambut baik langkah ini dan berharap putusan MA dapat “mengakhiri perdebatan ini selamanya.” Ia menegaskan bahwa seluruh pengadilan sebelumnya telah menyatakan perintah eksekutif Trump bertentangan dengan Konstitusi, putusan MA tahun 1898, serta undang-undang yang berlaku.

Meski argumen hukum pemerintah Trump selama ini dianggap berada di pinggiran bahkan oleh sebagian kelompok konservatif, kasus ini tetap menjadi sorotan besar. Putusan yang menguntungkan Trump berpotensi mengguncang prinsip dasar hukum imigrasi AS dan memengaruhi proses dokumentasi kewarganegaraan bagi bayi yang lahir di negara tersebut.

Mahkamah Agung dijadwalkan mendengar argumen pada tahun depan, dan putusan diperkirakan keluar akhir Juni.

Latar Belakang Sengketa Hukum

Analis MA dari CNN, Steve Vladeck, menyebut upaya pemerintahan Trump “keliru” karena mencoba mempersempit makna kewarganegaraan berdasarkan kelahiran melalui perintah eksekutif. Ia menegaskan hal itu bertentangan dengan undang-undang yang berlaku, Amandemen ke-14, dan interpretasi Mahkamah Agung pada 1898.

Pada tahun tersebut, dalam kasus US v. Wong Kim Ark, MA memutuskan bahwa siapa pun yang lahir di wilayah AS berhak atas kewarganegaraan—termasuk anak imigran Tiongkok—kecuali dalam beberapa pengecualian tertentu. Namun pemerintahan Trump menilai putusan tersebut “disalahpahami” selama ini.

Pemerintah Trump berpendapat bahwa klausul kewarganegaraan dalam Amandemen ke-14 hanya dimaksudkan untuk memberikan kewarganegaraan kepada mantan budak dan keturunannya, bukan bagi anak dari pengunjung sementara atau imigran ilegal. Argumen tersebut disampaikan oleh Jaksa Agung D. John Sauer dalam banding yang diajukan ke MA.

Putusan Sebelumnya dan Perlawanan Pengadilan

Pada Juni lalu, MA sempat membahas perintah eksekutif Trump dalam konteks berbeda, yaitu soal kewenangan pengadilan rendah untuk menghentikan kebijakan presiden. Mayoritas 6-3 memutuskan untuk membatasi—namun tidak menghapus—kewenangan tersebut.

Walau begitu, kebijakan Trump tetap kembali diblokir oleh pengadilan melalui jalur hukum lain dan tidak pernah berlaku sama sekali. Pengadilan rendah, baik yang konservatif maupun liberal, secara konsisten menolak perintah tersebut.

ACLU menyebut argumen pemerintah sebagai “kumpulan kesalahan sejarah, rujukan yang tidak relevan, doktrin baru yang tidak berdasar, serta preferensi kebijakan semata.”

Perbedaan Dua Kasus yang Sampai ke MA

MA setuju mendengar kasus yang berasal dari hakim di New Hampshire, yang melarang penerapan perintah Trump terhadap seluruh bayi terdampak melalui gugatan class action.

Namun, MA menolak mengambil kasus lain dari Pengadilan Banding ke-9 (Ninth Circuit), yang sebelumnya menguatkan putusan hakim Seattle untuk memblokir kebijakan itu secara nasional. Perbedaan tersebut kemungkinan terkait siapa yang menggugat: kasus dari Ninth Circuit melibatkan gugatan oleh negara bagian, sehingga menimbulkan pertanyaan tentang hak mereka untuk menggugat (standing).

Isi Perintah Eksekutif Trump

Perintah eksekutif yang ditandatangani pada 20 Januari dan berjudul “PROTECTING THE MEANING AND VALUE OF AMERICAN CITIZENSHIP” menyatakan bahwa pemerintah federal tidak akan menerbitkan dokumen kewarganegaraan bagi anak yang lahir di AS dari orang tua yang berada di negara itu secara ilegal atau hanya sementara.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.