ICC Nyatakan Rodrigo Duterte Layak Jalani Sidang Pra-Peradilan Kasus Perang Narkoba

AKURAT.CO Pengadilan Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) menyatakan mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte layak secara hukum dan medis untuk mengikuti sidang pra-peradilan. Keputusan tersebut diumumkan pada Senin (26/1).
Dalam putusannya, para hakim ICC memastikan bahwa Duterte, yang kini berusia 80 tahun, dapat menghadiri sidang konfirmasi dakwaan yang dijadwalkan berlangsung pada 23 Februari mendatang.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Duterte berpendapat bahwa klien mereka tidak dapat menjalani proses hukum karena mengalami penurunan fungsi kognitif. Namun, hakim menyebut laporan dari tim medis independen menyimpulkan Duterte masih mampu memahami proses hukum dan berpartisipasi dalam persidangan.
Para hakim menegaskan bahwa untuk dinyatakan layak menjalani proses hukum, seorang terdakwa tidak harus berada dalam kondisi kemampuan optimal, melainkan cukup memiliki pemahaman umum terhadap prosedur persidangan.
“Majelis hakim menilai bahwa Duterte secara hukum mampu menjalankan hak-hak proseduralnya dan layak mengikuti proses pra-peradilan,” demikian pernyataan resmi ICC.
Kasus terdakwa yang dinyatakan tidak layak menjalani sidang tergolong jarang di pengadilan internasional. Sepanjang sejarahnya, ICC belum pernah menyatakan seorang terdakwa sepenuhnya tidak layak untuk diadili, meskipun beberapa permohonan serupa pernah diajukan.
Rodrigo Duterte menjabat sebagai Presiden Filipina pada periode 2016–2022. Ia ditangkap dan dibawa ke Den Haag pada Maret tahun lalu terkait dugaan pelanggaran HAM berat dalam kebijakan perang melawan narkoba.
Penasihat hukum Duterte, Nicholas Kaufman, menyatakan kekecewaan atas keputusan tersebut. Ia menilai pembelaan tidak diberi kesempatan menghadirkan bukti medis sendiri maupun menguji laporan ahli di persidangan.
“Tim pembela akan mengajukan banding dan berargumen bahwa Duterte tidak mendapatkan proses hukum yang adil,” kata Kaufman dalam pernyataannya.
Jaksa ICC menuduh Duterte membentuk, mendanai, dan mempersenjatai kelompok pembunuh selama kebijakan perang narkoba, yang menyebabkan ribuan orang tewas. Jaksa berencana mendakwanya dengan tiga tuduhan pembunuhan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan yang melibatkan lebih dari 75 korban.
Di bawah sistem ICC, dakwaan tersebut harus dikonfirmasi melalui sidang terpisah sebelum perkara dapat dilanjutkan ke tahap persidangan penuh.
Data resmi kepolisian Filipina mencatat sekitar 6.200 orang tewas dalam operasi antinarkoba selama pemerintahan Duterte. Namun, kelompok HAM menyebut jumlah korban sebenarnya jauh lebih besar, dengan perkiraan mencapai 30.000 orang.
Duterte selama ini membantah tuduhan tersebut dan menegaskan bahwa ia hanya memerintahkan polisi untuk bertindak dalam rangka pembelaan diri. Ia juga kerap menyatakan siap dipenjara demi memberantas peredaran narkoba di Filipina.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal







