Menlu Palestina: Israel Manfaatkan Krisis Regional untuk Perluas Permukiman Ilegal

AKURAT.CO Menteri Luar Negeri Palestina Varsen Aghabekian Shahin memperingatkan bahwa Israel memanfaatkan krisis yang sedang berlangsung di kawasan untuk meningkatkan aktivitas permukiman ilegal dan memperkuat kontrol permanen atas wilayah Palestina yang diduduki.
Dalam pengarahan kepada korps diplomatik yang terakreditasi untuk Negara Palestina pada Selasa, Shahin mengatakan otoritas Israel mengambil keuntungan dari perhatian masyarakat internasional yang terpecah akibat konflik lebih luas di Timur Tengah untuk mendorong aneksasi melalui pembangunan permukiman dan langkah-langkah legislasi.
Permukiman Dinilai Ancam Solusi Dua Negara
Shahin menyatakan kebijakan tersebut secara sistematis merusak prospek solusi dua negara dan mengancam hak mendasar rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri.
Ia juga menyoroti serangan harian yang disebut terorganisasi oleh pemukim ilegal Israel terhadap warga Palestina dan harta benda mereka. Serangan itu, kata dia, meliputi pembunuhan, kekerasan fisik, pembakaran rumah dan kendaraan, penghancuran lahan pertanian, serta perampasan sumber daya.
Baca Juga: Israel Tembak Mati Orang Tua dan Dua Anak di Tepi Barat
Menurut Shahin, seluruh tindakan itu terjadi di bawah perlindungan langsung tentara Israel.
Tujuh Warga Palestina Tewas Sejak 28 Februari
Shahin melaporkan tujuh warga Palestina tewas akibat serangan pemukim ilegal Israel sejak 28 Februari, ketika Amerika Serikat dan Israel memulai ofensif yang masih berlangsung terhadap Iran.
Berdasarkan data pemerintah Palestina, jumlah korban tewas di Tepi Barat sejak perang Gaza meletus pada Oktober 2023 telah mencapai 42 orang.
Al-Aqsa Disebut Turut Jadi Sasaran Pelanggaran
Selain isu permukiman, Shahin juga menyinggung pelanggaran yang terus berlangsung terhadap situs-situs suci Islam, termasuk penutupan Masjid Al-Aqsa sejak dimulainya perang Iran.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









