Senat Prancis Setujui RUU Pembatasan Media Sosial untuk Anak di Bawah 15 Tahun

AKURAT.CO Senat Prancis menyetujui rancangan undang-undang (RUU) yang bertujuan membatasi akses media sosial bagi anak-anak di bawah usia 15 tahun, dengan mengusulkan sistem bersyarat yang berbeda dari pendekatan pemerintah.
RUU tersebut sebelumnya telah disahkan oleh majelis rendah pada Januari lalu dan mengusung konsep “mayoritas digital” di Prancis, yang mengatur batasan akses anak di bawah umur terhadap platform daring.
Dalam pembahasannya, para senator menolak larangan total dengan alasan kekhawatiran terhadap kebebasan dasar. Sebagai gantinya, mereka mengusulkan sistem dua tingkat.
Berdasarkan skema tersebut, platform yang dinilai berbahaya bagi anak akan dilarang bagi pengguna di bawah 15 tahun dengan kewajiban verifikasi usia. Sementara itu, platform lain tetap dapat diakses dengan persetujuan orang tua.
Pemerintah Prancis menilai usulan tersebut tidak sejalan dengan hukum Uni Eropa dan berencana merujuknya ke Komisi Eropa. Menteri Digital Anne Le Hénanff mengatakan tanggapan dari Komisi diperkirakan akan diperoleh dalam waktu sekitar tiga bulan.
Selanjutnya, anggota parlemen dari kedua majelis akan bertemu untuk menyepakati versi final RUU tersebut.
Upaya Prancis ini merupakan bagian dari dorongan global untuk membatasi akses anak terhadap media sosial. Australia telah melarang penggunaan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun pada Desember 2025. Spanyol dan beberapa wilayah di India, termasuk Karnataka, juga telah menerapkan pembatasan bagi pengguna di bawah usia 16 tahun.
Sejumlah negara Eropa lainnya seperti Denmark, Jerman, Norwegia, dan Inggris turut mempertimbangkan kebijakan serupa.
Sumber: AA
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









