HRW: Lebih dari 1.800 Warga Sipil Tewas Sejak Junta Berkuasa di Burkina Faso

AKURAT.CO Lebih dari 1.800 warga sipil dilaporkan tewas sejak militer mengambil alih kekuasaan di Burkina Faso, di tengah operasi melawan kelompok jihadis yang berafiliasi dengan al-Qaeda yang telah lama beroperasi di kawasan tersebut.
Dalam laporan yang dirilis Kamis, Human Rights Watch (HRW) menyebut sekitar 1.837 warga sipil—termasuk puluhan anak—tewas dalam 57 insiden terpisah sejak Ibrahim Traore mengambil alih kekuasaan melalui kudeta pada September 2022.
Laporan tersebut mencakup periode Januari 2023 hingga Agustus 2025 di 11 wilayah negara itu. Dari total korban, tercatat 647 laki-laki, 171 perempuan, 212 anak-anak, 162 orang dewasa tanpa identifikasi gender, serta 651 korban lainnya yang tidak memiliki data rinci.
HRW menyatakan bahwa pembunuhan dan pemindahan paksa oleh semua pihak dalam konflik, sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematis terhadap warga sipil, dapat dikategorikan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan.
Organisasi itu juga menuduh pasukan pemerintah terlibat dalam pelanggaran serius, termasuk penahanan sewenang-wenang, penyiksaan, penghilangan paksa, dan tindakan tidak manusiawi lainnya.
Baca Juga: Desa-desa di Burkina Faso Diserang Militan Bersenjata, 34 Tewas
Traore merebut kekuasaan dari Presiden sebelumnya, Letnan Kolonel Paul-Henri Sandaogo Damiba, yang sebelumnya juga naik melalui kudeta dengan menggulingkan presiden terpilih Roch Marc Christian Kabore.
Sejak berkuasa, pemerintah junta menyatakan fokus pada penanganan kelompok bersenjata Islamis yang memicu ketidakstabilan. Namun, HRW menilai pemerintah juga menekan hak dan kebebasan dasar dengan menindak lawan politik, jurnalis, dan pihak lain yang dianggap mengancam kekuasaan.
HRW menambahkan bahwa meski sejumlah data tersedia—termasuk estimasi lebih dari 10.000 warga sipil tewas sejak 2016—banyak insiden kekerasan tidak dilaporkan.
Organisasi itu mendesak mitra internasional Burkina Faso untuk berperan aktif memutus siklus kekerasan dan impunitas yang telah berlangsung lama, serta mendorong akuntabilitas atas pelanggaran yang terjadi.
Sumber: UPI
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









