Akurat
Pemprov Sumsel

Peraturan Baru Otoritas Penerbangan Singapura: Penumpang Hanya Boleh Maksimal Bawa 2 Power Bank

Fitra Iskandar | 6 April 2026, 21:28 WIB
Peraturan Baru Otoritas Penerbangan Singapura: Penumpang Hanya Boleh Maksimal Bawa 2 Power Bank
Ilustrasi powerbank. Foto: Pixabay

AKURAT.CO Otoritas penerbangan Singapura, Civil Aviation Authority of Singapore (CAAS), menetapkan pembatasan baru terkait penggunaan power bank bagi penumpang pesawat.

Dalam pernyataan pada Senin (6/4/2026), CAAS menyebut setiap penumpang yang berangkat dari Singapore hanya diperbolehkan membawa maksimal dua power bank ke dalam kabin. Aturan ini mulai berlaku pada 15 April 2026.

Penumpang yang membawa lebih dari dua unit diwajibkan meninggalkan kelebihan power bank sebelum penerbangan.

Selain itu, power bank tidak diperbolehkan dimasukkan ke dalam bagasi tercatat dan hanya boleh dibawa di bagasi kabin. Perangkat tersebut juga dilarang digunakan atau diisi daya selama berada di dalam pesawat.

CAAS menjelaskan kebijakan ini bertujuan agar potensi insiden yang melibatkan power bank dapat segera ditangani selama penerbangan.

Berdasarkan ketentuan baru, power bank dengan kapasitas hingga 100 watt-hour (Wh) atau sekitar 27.000 mAh diperbolehkan dibawa. Sementara perangkat dengan kapasitas di atas 100 Wh hingga 160 Wh harus mendapat persetujuan dari maskapai.

Setiap power bank juga wajib dilindungi dari risiko korsleting, antara lain dengan menutup terminal menggunakan isolasi atau menyimpannya dalam kantong plastik atau pelindung terpisah.

CAAS mengimbau penumpang untuk memeriksa kebijakan masing-masing maskapai terkait penyimpanan power bank di dalam kabin, mengingat aturan dapat berbeda antar maskapai.

Sumber: Asiaone

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.