Korban Tewas Banjir dan Longsor di Afghanistan Capai 110 Orang

AKURAT.CO Korban tewas akibat cuaca ekstrem yang memicu banjir dan tanah longsor di Afghanistan meningkat menjadi sedikitnya 110 orang, menurut otoritas pada Senin (6/4/2026). Sebanyak tujuh orang dilaporkan hilang dan hujan lebat diperkirakan masih akan berlanjut.
Badai dan hujan deras telah melanda sebagian besar wilayah Afghanistan selama sekitar 12 hari terakhir, memengaruhi hampir seluruh dari 34 provinsi di negara itu. Dalam 24 jam terakhir saja, 11 orang dilaporkan meninggal dunia dan enam lainnya terluka, menurut Badan Penanggulangan Bencana.
Secara keseluruhan, banjir, longsor, dan sambaran petir menyebabkan 110 orang tewas dan 160 lainnya luka-luka dalam periode tersebut. Selain itu, 958 rumah dilaporkan hancur total dan 4.155 rumah lainnya mengalami kerusakan.
Kementerian Pertahanan Afghanistan menyatakan telah mengevakuasi dua orang menggunakan helikopter setelah terjebak banjir di Provinsi Herat.
Bencana ini juga merusak lebih dari 325 kilometer jalan serta berdampak pada usaha, lahan pertanian, saluran irigasi, dan sumur air bersih. Sebanyak 6.122 keluarga terdampak, meski data tersebut masih bersifat sementara.
Pemerintah mengeluarkan peringatan cuaca untuk Selasa, mencakup hampir seluruh wilayah Afghanistan, dan mengimbau warga menjauhi sungai serta daerah rawan banjir.
Baca Juga: Gempa 5,9 Magnitudo Guncang Afghanistan, Delapan Tewas di Kabul
Sebelumnya, hujan salju dan banjir bandang pada awal tahun juga menyebabkan puluhan korban jiwa di negara tersebut.
Dua jalan raya utama dilaporkan masih ditutup akibat longsor dan banjir. Jalur Kabul–Jalalabad, yang menghubungkan ibu kota dengan perbatasan Pakistan, ditutup sejak Kamis lalu. Sementara jalan dari Jalalabad menuju provinsi Kunar dan Nuristan juga tidak dapat dilalui sejak Minggu akibat runtuhan batu.
Banjir bandang akibat hujan deras dan salju mencair kerap terjadi di Afghanistan dan sering menelan banyak korban. Pada 2024, lebih dari 300 orang dilaporkan tewas akibat bencana serupa.
Sumber: Korea Herald
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









