Parlemen Turki Setujui Pembatasan Akses Media Sosial bagi Anak di Bawah 15 Tahun

AKURAT.CO Parlemen Turki menyetujui amendemen undang-undang yang membatasi akses media sosial bagi anak-anak, khususnya mereka yang berusia di bawah 15 tahun.
Aturan tersebut mewajibkan platform media sosial untuk menerapkan sistem verifikasi usia guna membatasi penggunaan oleh anak-anak. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk melindungi generasi muda dari dampak negatif dunia digital.
Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan memiliki waktu 15 hari untuk menyetujui amendemen tersebut agar dapat resmi diberlakukan.
Dalam pidato yang disiarkan di televisi pekan ini, Erdogan mengkritik keras platform digital.
“Kita hidup di masa di mana beberapa aplikasi berbagi digital merusak pikiran anak-anak kita. Media sosial, terus terang saja, telah menjadi tempat yang kotor,” ujarnya.
Turki menjadi negara terbaru yang mengambil langkah pembatasan media sosial bagi anak-anak, menyusul sejumlah negara lain seperti Denmark dan France yang telah atau tengah menerapkan kebijakan serupa. Isu ini juga sedang dibahas di Sweden.
Sumber: Swedenherald
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








