Parlemen Turki Setujui Pembatasan Akses Media Sosial bagi Anak di Bawah 15 Tahun

AKURAT.CO Parlemen Turki menyetujui amendemen undang-undang yang membatasi akses media sosial bagi anak-anak, khususnya mereka yang berusia di bawah 15 tahun.
Aturan tersebut mewajibkan platform media sosial untuk menerapkan sistem verifikasi usia guna membatasi penggunaan oleh anak-anak. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk melindungi generasi muda dari dampak negatif dunia digital.
Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan memiliki waktu 15 hari untuk menyetujui amendemen tersebut agar dapat resmi diberlakukan.
Dalam pidato yang disiarkan di televisi pekan ini, Erdogan mengkritik keras platform digital.
“Kita hidup di masa di mana beberapa aplikasi berbagi digital merusak pikiran anak-anak kita. Media sosial, terus terang saja, telah menjadi tempat yang kotor,” ujarnya.
Turki menjadi negara terbaru yang mengambil langkah pembatasan media sosial bagi anak-anak, menyusul sejumlah negara lain seperti Denmark dan France yang telah atau tengah menerapkan kebijakan serupa. Isu ini juga sedang dibahas di Sweden.
Sumber: Swedenherald
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Sejumlah ilmuwan AS yang Terlibat Pengembangan Penangkal Nuklir dan Teknologi Antariksa Hilang Misterius
- 2Cara Daftar PHTC 2026: Syarat Lengkap, Link Resmi, dan Tips Lolos Seleksi
- 3Iran Keluarkan Pernyataan Resmi Menolak Perundingan Baru dengan Amerika Serikat
- 4Kenapa Ikan Sapu-sapu Dimusnahkan? Ini Bahaya dan Dampaknya bagi Lingkungan
- 5Pembukaan Sebagian Wilayah Udara Dimulai, AS Minta Warganya Segera Tinggalkan Iran
- 6Warga Amerika: Demensia Trump Makin Parah, Pernyataan-pernyataannya Makin Aneh!
- 7Bernie Sanders Kalah, Senat AS Tolak Dua Resolusi Blokir Penjualan Senjata ke Israel
- 8Alhamdulillah, Iran Siap Akhiri Perang dengan Syarat Ini
- 9Tumbuh 8,2 Persen, Realisasi Investasi Hilirisasi Capai Rp147,5 Triliun di Triwulan Pertama 2026
- 10Jaminan Sosial Pekerja Rumah Tangga Adalah Hak, Bukan Pilihan








