Akurat
Pemprov Sumsel

Parlemen Turki Setujui Pembatasan Akses Media Sosial bagi Anak di Bawah 15 Tahun

Fitra Iskandar | 23 April 2026, 16:57 WIB
Parlemen Turki Setujui Pembatasan Akses Media Sosial bagi Anak di Bawah 15 Tahun
Ilustrasi remaja menggunakan media sosial. Foto: Unsplash

AKURAT.CO Parlemen Turki menyetujui amendemen undang-undang yang membatasi akses media sosial bagi anak-anak, khususnya mereka yang berusia di bawah 15 tahun.

Aturan tersebut mewajibkan platform media sosial untuk menerapkan sistem verifikasi usia guna membatasi penggunaan oleh anak-anak. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk melindungi generasi muda dari dampak negatif dunia digital.

Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan memiliki waktu 15 hari untuk menyetujui amendemen tersebut agar dapat resmi diberlakukan.

Dalam pidato yang disiarkan di televisi pekan ini, Erdogan mengkritik keras platform digital.

“Kita hidup di masa di mana beberapa aplikasi berbagi digital merusak pikiran anak-anak kita. Media sosial, terus terang saja, telah menjadi tempat yang kotor,” ujarnya.

Turki menjadi negara terbaru yang mengambil langkah pembatasan media sosial bagi anak-anak, menyusul sejumlah negara lain seperti Denmark dan France yang telah atau tengah menerapkan kebijakan serupa. Isu ini juga sedang dibahas di Sweden.

Sumber: Swedenherald

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.