Akurat Logo

Trump Klaim Perang Iran Sudah Berakhir, Gedung Putih Hindari Izin Kongres? Ini Faktanya

Fitra Iskandar | 1 Mei 2026, 11:08 WIB
Trump Klaim Perang Iran Sudah Berakhir, Gedung Putih Hindari Izin Kongres? Ini Faktanya
Gedung Putih. Foto: Pixabay

AKURAT.CO Pemerintahan Presiden AS Donald Trump menyatakan bahwa konflik militer dengan Iran telah berakhir sejak gencatan senjata diberlakukan awal April. Klaim ini dinilai sebagai langkah strategis untuk menghindari kewajiban meminta persetujuan Kongres AS atas operasi militer yang berlangsung lebih dari 60 hari.

Seorang pejabat senior pemerintah AS yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa, untuk kepentingan hukum, “permusuhan yang dimulai pada 28 Februari telah berakhir.” Ia menambahkan bahwa tidak ada lagi baku tembak antara militer AS dan Iran sejak gencatan senjata dua minggu dimulai pada 7 April.

Dalih Hukum untuk Hindari Kongres

Pernyataan ini memperkuat argumen yang sebelumnya disampaikan Menteri Pertahanan Pete Hegseth dalam sidang Senat.

“Pemahaman kami, hitungan 60 hari itu berhenti selama kedua negara berada dalam gencatan senjata,” kata Hegseth.

Berdasarkan War Powers Resolution, presiden AS wajib meminta persetujuan Kongres jika operasi militer berlangsung lebih dari 60 hari. Tenggat tersebut seharusnya jatuh pada Jumat (1/5), kecuali diperpanjang 30 hari.

Namun, dengan menganggap perang telah “berakhir”, Gedung Putih berupaya menghindari kewajiban tersebut.

Kritik Keras dari Kongres

Langkah ini menuai kritik dari anggota Kongres, termasuk Senator Susan Collins dari Partai Republik.

“Batas waktu itu bukan sekadar saran, tapi kewajiban,” tegas Collins.

Ia menambahkan bahwa setiap aksi militer lanjutan terhadap Iran harus memiliki misi yang jelas, target yang realistis, serta strategi untuk mengakhiri konflik.

Senator Tim Kaine juga menyebut argumen pemerintah sebagai sesuatu yang tidak lazim.

“Ini argumen yang sangat baru dan belum pernah saya dengar sebelumnya, serta tidak memiliki dasar hukum,” ujarnya.

Pakar Hukum: Tidak Ada Dasar Legal

Pakar hukum keamanan nasional, Katherine Yon Ebright, menilai klaim tersebut sebagai upaya manipulasi hukum.

“Tidak ada satu pun dalam teks atau desain War Powers Resolution yang menyebutkan bahwa hitungan 60 hari bisa dihentikan atau dibatalkan,” tegasnya.

Ia menyebut interpretasi pemerintah sebagai “perluasan besar” dari praktik sebelumnya dalam menafsirkan kewenangan perang presiden.

Ketegangan Masih Berlanjut

Meski gencatan senjata diperpanjang, ketegangan di lapangan belum sepenuhnya mereda. Iran masih mengontrol Selat Hormuz—jalur vital perdagangan energi dunia—sementara Angkatan Laut AS mempertahankan blokade untuk membatasi ekspor minyak Iran.

Sejumlah analis menilai situasi ini menunjukkan bahwa konflik belum benar-benar berakhir, meski secara politik diklaim sebaliknya.

Strategi Baru di Balik Layar?

Mantan pejabat Dewan Keamanan Nasional AS, Richard Goldberg, bahkan menyarankan agar pemerintah meluncurkan operasi baru dengan nama berbeda untuk menghindari batasan hukum.

Menurutnya, misi baru tersebut bisa difokuskan sebagai operasi “pertahanan diri” untuk membuka kembali jalur pelayaran di Selat Hormuz.

Namun, kritik terus bermunculan bahwa langkah-langkah tersebut berpotensi melemahkan pengawasan Kongres terhadap keputusan perang.

Dengan perdebatan hukum dan politik yang kian memanas, klaim berakhirnya perang Iran oleh pemerintahan Trump justru memunculkan pertanyaan besar: apakah konflik benar-benar selesai, atau hanya “dianggap selesai” demi kepentingan politik?

Sumber: Reuters

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.