Parlemen Ghana Setujui Aturan yang Wajibkan Warga Laporkan Individu LGBTQ

AKURAT.CO Parlemen Ghana kembali mengesahkan rancangan undang-undang anti-LGBTQ yang kontroversial pada Jumat (29/5/2026). Pengesahan ini membuka jalan bagi pemberlakuan salah satu aturan paling ketat terhadap komunitas LGBTQ di Afrika.
Rancangan aturan yang bernama Human Sexual Rights and Family Values Bill itu memuat ancaman hukuman penjara hingga tiga tahun bagi individu yang mengidentifikasi diri sebagai lesbian, gay, biseksual, transgender, atau kelompok LGBTQ lainnya.
Selain itu, aturan tersebut juga mewajibkan warga melaporkan individu yang diketahui atau dicurigai sebagai LGBTQ kepada pihak berwenang. Tidak hanya itu, promosi, dukungan, maupun aktivitas yang dianggap berkaitan dengan LGBTQ juga dapat dikenai sanksi pidana.
Pengesahan kembali RUU tersebut terjadi beberapa bulan setelah rancangan aturan itu diajukan ulang ke parlemen pada Februari 2026 untuk dilakukan sejumlah penyesuaian sebelum memperoleh persetujuan akhir.
Sebelumnya, parlemen Ghana telah meloloskan RUU yang sama pada 2024. Namun aturan tersebut tidak sempat menjadi undang-undang karena gagal memperoleh persetujuan presiden setelah terjadi pergantian pemerintahan tahun lalu.
RUU anti-LGBTQ ini sejak awal memicu perdebatan sengit di Ghana maupun di tingkat internasional. Kelompok pendukung hak asasi manusia menilai aturan tersebut berpotensi meningkatkan diskriminasi dan kriminalisasi terhadap komunitas LGBTQ.
Sebaliknya, para pendukung RUU berpendapat bahwa regulasi tersebut diperlukan untuk melindungi nilai-nilai keluarga dan budaya yang dianut mayoritas masyarakat Ghana.
Dengan disahkannya kembali RUU tersebut oleh parlemen, perhatian kini tertuju pada langkah pemerintah dan proses hukum berikutnya sebelum aturan itu dapat diberlakukan secara penuh.
Ghana selama beberapa tahun terakhir menjadi salah satu negara di Afrika yang memperketat regulasi terkait LGBTQ, seiring meningkatnya dukungan politik terhadap kebijakan yang mengedepankan nilai-nilai konservatif dan tradisional.
Pengesahan RUU ini diperkirakan kembali memicu sorotan internasional, terutama dari organisasi hak asasi manusia dan negara-negara Barat yang selama ini mengkritik kebijakan anti-LGBTQ di sejumlah negara Afrika.
Sumber: Miami Herald
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 7Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 8Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal







