Akurat Logo

Mantan Ibu Negara Korea Selatan Kim Keon-hee Divonis 7 Tahun Penjara Lagi

Fitra Iskandar | 26 Juni 2026, 15:27 WIB
Mantan Ibu Negara Korea Selatan Kim Keon-hee Divonis 7 Tahun Penjara Lagi
Kim Keon Hee. Foto: Koreatimes

AKURAT.CO Mantan Ibu Negara Korea Selatan Kim Keon-hee kembali dijatuhi hukuman penjara setelah pengadilan memvonisnya tujuh tahun atas kasus suap berupa perhiasan dan barang mewah yang diduga ditukar dengan bantuan penunjukan jabatan.

Mantan Ibu Negara Korea Selatan Kim Keon-hee kembali menerima hukuman berat dari pengadilan. Pada Jumat waktu setempat, istri mantan Presiden Yoon Suk-yeol dijatuhi vonis tambahan tujuh tahun penjara setelah dinyatakan bersalah dalam skandal suap yang melibatkan hadiah mewah sebagai imbalan atas bantuan penempatan jabatan.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang disiarkan secara langsung. Majelis hakim menyatakan Kim terbukti menerima berbagai barang bernilai tinggi untuk memengaruhi proses pengangkatan pejabat.

"Kim Keon-hee tanpa ragu menerima barang-barang berharga yang bahkan sulit dimiliki oleh masyarakat biasa seumur hidupnya," demikian pertimbangan majelis hakim.

Vonis terbaru ini menambah daftar hukuman yang harus dijalani Kim. Sebelumnya, perempuan berusia 53 tahun itu telah menjalani hukuman empat tahun penjara dalam perkara manipulasi saham dan suap.

Terima Kalung Van Cleef hingga Anting Graff

Jaksa mengungkapkan bahwa Kim menerima sejumlah hadiah mewah sepanjang 2022 dari seorang pengusaha konstruksi.

Barang-barang tersebut antara lain sebuah kalung Van Cleef & Arpels, bros Tiffany, serta sepasang anting Graff dengan nilai keseluruhan mencapai 103 juta won atau sekitar USD67.000.

Sebagai balas jasa, Kim disebut menawarkan bantuan untuk mengamankan posisi pekerjaan bagi menantu sang pengusaha.

Selain itu, pengadilan juga menyatakan Kim bersalah menerima sebuah patung kura-kura emas senilai 2,65 juta won dari seorang politikus, serta jam tangan mewah Vacheron Constantin senilai sekitar 39 juta won dari seorang pengusaha teknologi yang bergerak di bidang robotika.

Jaksa Sebut Kim Memanfaatkan Status sebagai Ibu Negara

Dalam sidang tuntutan yang digelar pada 15 Mei lalu, jaksa sebenarnya meminta hukuman tujuh setengah tahun penjara atas dugaan praktik "perdagangan jabatan dan pemberian fasilitas."

Menurut jaksa, Kim berulang kali memanfaatkan statusnya sebagai istri Presiden Korea Selatan saat itu untuk memperoleh uang maupun hadiah mewah sebagai imbalan atas berbagai bantuan kepada pihak tertentu.

Kasus ini menjadi salah satu skandal politik terbesar yang mengguncang pemerintahan Yoon Suk-yeol.

Kim Keon-hee Tetap Bantah Tuduhan

Di hadapan majelis hakim, Kim Keon-hee tetap menyatakan dirinya tidak bersalah.

Ia mengakui memang menerima sejumlah hadiah dari berbagai pihak, namun menegaskan bahwa tidak pernah ada permintaan bantuan atau kesepakatan tertentu yang menyertai pemberian tersebut.

Meski demikian, pengadilan menilai bukti-bukti yang diajukan jaksa cukup kuat untuk membuktikan adanya hubungan antara hadiah yang diterima dengan pemberian keuntungan berupa akses jabatan.

Skandal yang Membayangi Pemerintahan Yoon Suk-yeol

Kim Keon-hee selama menjabat sebagai ibu negara kerap menjadi sorotan publik akibat berbagai kontroversi.

Di luar aktivitasnya sebagai aktivis perlindungan hewan dan kampanye pelarangan perdagangan daging anjing di Korea Selatan, namanya lebih sering muncul dalam pemberitaan terkait dugaan korupsi, manipulasi saham, hingga penerimaan hadiah mewah.

Sementara itu, suaminya, mantan Presiden Yoon Suk-yeol, juga tengah menjalani proses hukum setelah kasus upayanya memberlakukan darurat militer pada 2024 yang memicu krisis politik di Korea Selatan.

Vonis terbaru terhadap Kim Keon-hee diperkirakan semakin memperdalam tekanan terhadap mantan keluarga presiden tersebut sekaligus menjadi salah satu kasus korupsi politik paling menyita perhatian publik di Korea Selatan dalam beberapa tahun terakhir.

Sumber: SCMP

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.