Akurat Logo

Kerusuhan Penjara di Sri Lanka Tewaskan 25 Narapidana, Hampir 100 Orang Terluka

Fitra Iskandar | 7 Juli 2026, 07:31 WIB
Kerusuhan Penjara di Sri Lanka Tewaskan 25 Narapidana, Hampir 100 Orang Terluka
Kerusuhan Penjara di Sri Lanka Tewaskan 25 Narapidana. Foto: AA

AKURAT.CO Kerusuhan berdarah terjadi di sebuah lembaga pemasyarakatan di Negombo, Sri Lanka, pada Minggu (6/7/2026). Bentrokan antarkelompok narapidana menewaskan sedikitnya 25 orang, sementara sekitar 100 lainnya mengalami luka-luka, menurut keterangan kepolisian dan pihak rumah sakit setempat.

Insiden berlangsung di penjara yang berlokasi sekitar 35 kilometer di utara Colombo, ibu kota komersial Sri Lanka. Hingga kini, otoritas masih menyelidiki penyebab pasti bentrokan yang memicu korban jiwa dalam jumlah besar tersebut.

Petugas keamanan masih melakukan penyisiran di sejumlah blok penjara untuk memastikan situasi benar-benar terkendali sekaligus mendata jumlah korban tewas maupun terluka.

Juru Bicara Angkatan Darat Sri Lanka, Brigadir Waruna Gamage, mengatakan militer telah diminta bersiaga untuk membantu kepolisian apabila situasi memburuk.

"Militer telah diminta memberikan dukungan kepada kepolisian, tetapi saat ini mereka masih dalam posisi siaga," ujar Gamage.

Rekaman yang disiarkan stasiun televisi Derana TV memperlihatkan pengamanan ketat di luar kompleks penjara. Sejumlah bus polisi tampak membawa para narapidana yang terluka menuju rumah sakit, dengan beberapa korban terlihat terbaring di lantai kendaraan akibat kondisi yang kritis.

Hingga berita ini diturunkan, pemerintah Sri Lanka belum mengungkap penyebab bentrokan maupun identitas para korban. Aparat masih melakukan investigasi untuk mengetahui kronologi lengkap insiden yang menjadi salah satu kerusuhan penjara paling mematikan di negara tersebut dalam beberapa tahun terakhir.

Sumber: Independent

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.