Presenter TV Mesir Sarah Khalifa Divonis Mati karena Kasus Jaringan Narkoba

AKURAT.CO Presenter televisi Mesir Sarah Khalifa dijatuhi hukuman mati dengan cara digantung oleh Pengadilan Kriminal Kairo pada Sabtu dalam kasus dugaan keterlibatannya dalam jaringan perdagangan narkoba.
Menurut surat kabar milik pemerintah Mesir, Al-Ahram, Khalifa merupakan satu dari 12 terdakwa yang dijatuhi hukuman mati dalam perkara tersebut.
Selain hukuman mati, pengadilan juga menjatuhkan denda sebesar 500.000 pound Mesir atau sekitar Rp3,3 miliar kepada masing-masing terdakwa, berdasarkan nilai tukar perkiraan dari laporan sumber.
Para terdakwa dituduh membentuk kelompok kriminal terorganisasi yang diduga berperan dalam mengimpor bahan-bahan yang digunakan untuk memproduksi narkotika sintetis sebelum kemudian mengedarkannya.
Sarah Khalifa Bantah Terlibat
Khalifa, yang memiliki sekitar 2,5 juta pengikut di Instagram, dilaporkan menangis saat pembacaan putusan.
Dalam rekaman yang beredar di media sosial, ia disebut memohon agar hakim mempertimbangkan “belas kasih dan kemanusiaan”. Rekaman tersebut belum diverifikasi secara independen.
Dalam video itu, Khalifa juga membantah melakukan kejahatan. Ia mengatakan dirinya tidak pernah merokok sekalipun dan mengaku telah diperlakukan tidak adil.
Pernyataan tersebut muncul setelah jaksa menuduh Khalifa bersama terdakwa lainnya terlibat dalam jaringan yang memiliki pembagian tugas dalam proses pengadaan bahan, produksi hingga perdagangan narkotika.
750 Kilogram Narkotika Disita
Kasus tersebut bermula dari pengungkapan sebuah lokasi yang menurut jaksa digunakan untuk menyimpan sekaligus memproduksi narkotika.
Otoritas Mesir mengklaim telah menyita sekitar 750 kilogram narkotika sintetis, termasuk sejumlah bahan baku yang diduga digunakan dalam proses pembuatan narkoba.
Selain perkara narkotika, para terdakwa juga didakwa memiliki senjata api tanpa izin.
Dalam persidangan, jaksa mendasarkan perkara antara lain pada kesaksian 20 orang saksi, serta sejumlah percakapan, foto dan rekaman video yang disebut berkaitan dengan aktivitas jaringan tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 3Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Gubernur Bali I Wayan Koster Viral Usai Adu Mulut dengan Petugas SPBU, Ini Profilnya
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK





