Israel Tambah 194 Dunam Tanah Palestina, Batas “Tanah Negara” di Tepi Barat Diubah
AKURAT.CO Otoritas Israel mengubah batas wilayah yang sebelumnya ditetapkan sebagai “tanah negara” di Tepi Barat yang diduduki. Perubahan tersebut mencakup penambahan hampir 194 dunam atau sekitar 48 acre tanah Palestina di sekitar desa Jalud dan Al-Mughayyir.
Informasi itu disampaikan Komisi Kolonisasi dan Perlawanan Tembok Palestina pada Selasa (8/9/2026). Lembaga pemerintah Palestina tersebut menyebut perubahan batas disetujui oleh Blue Line Team, tim Israel yang bertugas meninjau dan memetakan kembali batas-batas lahan yang diklaim sebagai tanah negara.
Hampir 194 Dunam Tanah Palestina Ditambahkan
Menurut komisi tersebut, sebanyak 193,93 dunam dimasukkan ke dalam batas deklarasi “tanah negara” yang telah berlaku sejak 1984.
Pada saat yang sama, Israel mengeluarkan sekitar 15,07 dunam dari batas sebelumnya. Sementara itu, 1.433,85 dunam lainnya tetap berada dalam batas yang telah ditetapkan.
Dengan perubahan tersebut, luas wilayah secara bersih bertambah sekitar 179 dunam.
Komisi menegaskan, perubahan batas tersebut belum secara otomatis memperluas wilayah permukiman Israel. Namun, lahan yang baru dimasukkan kini dapat tersedia untuk proses perencanaan atau alokasi pada tahap berikutnya.
Berada di Tengah Ekspansi Permukiman
Desa Jalud berada di sebelah tenggara Nablus, sedangkan Al-Mughayyir terletak di timur laut Ramallah. Kedua wilayah tersebut berada di kawasan yang menurut komisi Palestina mengalami ekspansi permukiman dan pos-pos permukiman Israel secara terus-menerus.
Perubahan batas lahan juga berlangsung ketika warga Palestina menghadapi pembatasan yang semakin besar terhadap penggunaan lahan pertanian dan area penggembalaan.
Komisi menyebut otoritas Israel menggunakan berbagai mekanisme penguasaan lahan untuk memperluas kendali atas wilayah Palestina di Tepi Barat.
Bukan Kebijakan yang Berdiri Sendiri
Langkah terbaru tersebut disebut sebagai bagian dari kebijakan yang lebih luas untuk memperkuat ekspansi permukiman melalui perubahan status dan batas wilayah.
Pada Agustus, Komisi Kolonisasi dan Perlawanan Tembok melaporkan Israel menetapkan sekitar 1.152 dunam tanah milik warga dari Sinjil, Al-Lubban ash-Sharqiya dan Qaryut sebagai “properti pemerintah”.
Lahan tersebut disebut berkaitan dengan rencana perluasan permukiman Karmei Oz serta upaya memperkuat keterhubungan geografis antara permukiman dan pos-pos permukiman Israel di kawasan antara Ramallah utara dan Nablus selatan.
Permukiman Israel yang dibangun di Tepi Barat yang diduduki dianggap ilegal berdasarkan hukum internasional, sementara status dan penguasaan wilayah tersebut menjadi salah satu persoalan utama dalam konflik Israel-Palestina.
Sumber: Yenisafak
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 3Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Gubernur Bali I Wayan Koster Viral Usai Adu Mulut dengan Petugas SPBU, Ini Profilnya
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK







