Lowongan Kerja Kemenkes Terbaru, Cek Persyaratan Lengkapnya di Sini
Ridwansyah Rakhman | 22 April 2024, 17:11 WIB

AKURAT.CO Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) merupakan kementerian dalam pemerintah Indonesia yang membidangi urusan kesehatan. Saat ini Kemenkes sedang membuka lowongan kerja untuk menjadi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Penugasan Khusus.
Berikut lowongan kerja Kemenkes RI terbaru yang dirangkum dari lokerbumn, Senin, (22/4/2024).
Rekrutmen Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Penugasan Khusus Kementerian Kesehatan
Jenis tenaga kesehatan yang dibutuhkan:
1. Dokter
2. Dokter Gigi
3. Tenaga Kesehatan Masyarakat
4. Tenaga Kesehatan Lingkungan (diutamakan Sanitasi Lingkungan)
5. Tenaga Teknologi Laboratorium Medik
6. Tenaga Kefarmasian
7. Tenaga Gizi (diutamakan Nutrisionis)
Persyaratan Pendaftaran:
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Usia maksimal 30 tahun (diutamakan untuk dokter dan dokter gigi), 30 tahun untuk tenaga kesehatan lainnya.
3. Tidak sedang terikat perjanjian atau kontrak kerja dengan instansi lain pemerintah/swasta.
4. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS/Calon Anggota TNI/Polri serta Anggota TNI/Polri.
5. Bagi peserta wanita tidak dalam kondisi hamil.
6. Sehat jasmani dan rohani.
7. Bebas narkoba.
8. Berkelakuan baik.
9. Wajib memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku (STR yang sedang diproses tidak berlaku atau tidak diterima).
10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia sesuai kebutuhan Kementerian Kesehatan.
11. Berpartisipasi pada program Jaminan Kesehatan Nasional dibuktikan dengan memiliki kartu BPJS Kesehatan.
Tata cara melamar
Jika berminat dan sesuai dengan ketentuan kualifikasi lowongan kerja di atas, silakan daftar melalui link berikut ini:
Periode pendaftaran dimulai dari tanggal 21 April hingga 24 April 2024.
Hati-hati terhadap segala bentuk jenis penipuan karena lowongan ini gratis tidak dikenakan biaya apapun.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal







