Akurat Logo

Apa Itu Sensus Ekonomi 2026? Ini Tujuan, Jadwal, dan Siapa yang Wajib Mengikuti

Nurma Nafisa Faradilla | 29 Juli 2026, 19:00 WIB
Apa Itu Sensus Ekonomi 2026? Ini Tujuan, Jadwal, dan Siapa yang Wajib Mengikuti
Ilustrasi sensus ekonomi. (Magnific)

AKURAT.CO Sensus Ekonomi 2026 atau SE2026 menjadi salah satu program nasional yang tengah disosialisasikan oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Kegiatan yang dilaksanakan setiap sepuluh tahun sekali ini bertujuan memperoleh gambaran terbaru mengenai kondisi dunia usaha di Indonesia.

Melalui Sensus Ekonomi 2026, BPS akan mendata berbagai jenis usaha, mulai dari usaha mikro, kecil, menengah, hingga perusahaan besar. Data yang dikumpulkan nantinya menjadi dasar penting dalam penyusunan kebijakan pembangunan ekonomi nasional.

Lantas, apa sebenarnya Sensus Ekonomi 2026, kapan pelaksanaannya, dan siapa saja yang akan mengikuti pendataan? Berikut penjelasannya.

Baca Juga: Link Tiket Konser Kanye West di Jakarta 2026: Harga Mulai Rp1,8 Jutaan

Apa Itu Sensus Ekonomi 2026?

Sensus Ekonomi 2026 merupakan kegiatan pendataan lengkap terhadap seluruh unit usaha atau perusahaan di Indonesia yang diselenggarakan oleh BPS setiap sepuluh tahun sekali.

BPS menjelaskan bahwa Sensus Ekonomi bertujuan menyediakan data dasar mengenai kegiatan ekonomi nasional agar pemerintah, pelaku usaha, akademisi, dan berbagai pemangku kepentingan memiliki informasi yang akurat dalam menyusun kebijakan maupun perencanaan pembangunan.

SE2026 menjadi pelaksanaan sensus ekonomi kelima setelah sebelumnya digelar pada tahun 1986, 1996, 2006, dan 2016.

Apa Tujuan Sensus Ekonomi 2026?

Mengacu pada informasi resmi BPS, pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 memiliki beberapa tujuan utama, yaitu:

1. Menyediakan data dasar perekonomian Indonesia

SE2026 akan menghasilkan gambaran menyeluruh mengenai struktur dan kondisi dunia usaha di Indonesia sehingga tersedia basis data ekonomi yang mutakhir.

2. Mengetahui karakteristik pelaku usaha

Melalui sensus ini, BPS akan menghimpun informasi mengenai karakteristik usaha berdasarkan skala, lokasi, lapangan usaha, hingga perkembangan ekonomi digital.

Baca Juga: Materi Tes Sekolah Nasional Terintegrasi 2026, Ini 4 Kemampuan yang Diujikan

3. Mendukung penyusunan kebijakan pemerintah

Data hasil sensus menjadi acuan dalam merumuskan kebijakan ekonomi, investasi, pengembangan UMKM, penciptaan lapangan kerja, hingga pemerataan pembangunan daerah.

4. Memotret perkembangan ekonomi Indonesia

SE2026 juga bertujuan melihat perubahan struktur ekonomi dibandingkan sensus sebelumnya, termasuk perkembangan sektor digital dan ekonomi kreatif.

Jadwal Sensus Ekonomi 2026

BPS telah melakukan penyesuaian jadwal pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026. Berdasarkan informasi terbaru, kegiatan pendataan berlangsung pada periode Mei hingga Agustus 2026.

Selama periode tersebut, petugas BPS akan melakukan pendataan secara langsung kepada pelaku usaha. Selain itu, pengisian kuesioner secara mandiri (online) juga disediakan pada periode yang sama.

Masyarakat dapat memperoleh informasi terbaru melalui laman resmi BPS maupun portal Sensus Ekonomi 2026.

Siapa yang Wajib Mengikuti Sensus Ekonomi 2026?

Sensus Ekonomi 2026 menyasar hampir seluruh pelaku usaha di Indonesia.

Beberapa di antaranya meliputi:

  • Perusahaan besar

  • Perusahaan menengah

  • Usaha kecil

  • Usaha mikro (UMKM)

  • Usaha keluarga atau rumah tangga yang menjalankan kegiatan ekonomi

  • Pelaku usaha digital

  • Pelaku ekonomi kreatif

  • Berbagai sektor perdagangan dan jasa

Dengan cakupan tersebut, pemerintah dapat memperoleh gambaran lengkap mengenai aktivitas ekonomi nasional.

Sektor Apa Saja yang Didata?

Sebagian besar lapangan usaha akan menjadi objek pendataan dalam SE2026.

Namun, terdapat beberapa kategori yang tidak termasuk dalam cakupan Sensus Ekonomi, yaitu:

  • Pertanian, kehutanan, dan perikanan.

  • Administrasi pemerintahan, pertahanan, dan jaminan sosial wajib.

  • Aktivitas rumah tangga sebagai pemberi kerja serta kegiatan rumah tangga untuk memenuhi kebutuhan sendiri.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.