Pemerintah Siapkan Pembatasan Pertalite Pakai Sistem Desil, Ini Kelompok yang Tak Lagi Bisa Beli BBM Subsidi

AKURAT.CO Pemerintah Indonesia tengah mengkaji kebijakan baru untuk membatasi penyaluran BBM bersubsidi agar lebih tepat sasaran dengan menggunakan indikator tingkat kesejahteraan masyarakat yang dikenal sebagai sistem desil.
Langkah strategis ini menargetkan kelompok masyarakat kelas atas agar tidak lagi mengonsumsi Pertalite dan beralih ke bahan bakar nonsubsidi guna menjaga ketahanan anggaran negara.
Melalui skema ini, data kesejahteraan akan menjadi filter utama dalam menentukan siapa yang berhak mendapatkan akses terhadap subsidi energi di setiap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Apa Itu Sistem Desil?
Sistem desil secara fundamental merupakan metode pengelompokan rumah tangga ke dalam sepuluh kategori berbeda berdasarkan tingkat kesejahteraan ekonomi mereka, di mana setiap kelompok mewakili 10 persen dari total populasi.
Dalam pembagian ini, Desil 1 mencakup 10 persen keluarga dengan kondisi ekonomi paling rendah atau berada pada tingkat kemiskinan ekstrem. Sementara itu, kategori Desil 2 hingga Desil 4 mencakup kelompok masyarakat miskin hingga rentan miskin.
Data tersebut dikelola secara terpadu melalui basis data nasional yang memetakan posisi relatif setiap warga dalam distribusi kesejahteraan nasional agar program perlindungan sosial dapat disalurkan dengan akurasi yang lebih tinggi.
Sebaliknya, kelompok yang berada pada kategori Desil 7 hingga Desil 10 dianggap sebagai masyarakat dengan tingkat ekonomi menengah ke atas yang memiliki stabilitas finansial dan aset yang jauh lebih memadai dibandingkan kelompok di bawahnya.
Desil 9 dan 10 Jadi Sasaran Pembatasan Pertalite
Penerapan sistem ini sebagai dasar pembatasan Pertalite dipicu oleh temuan bahwa sebagian besar subsidi bahan bakar saat ini justru dinikmati oleh kelompok masyarakat mampu.
Berdasarkan rencana kebijakan terbaru, pemerintah secara khusus menyoroti masyarakat yang masuk dalam kategori Desil 9 dan Desil 10 yang merupakan 20 persen kelompok terkaya di Indonesia untuk dilarang membeli Pertalite.
Kelompok ini dinilai tidak lagi layak menerima subsidi karena kemampuan ekonomi mereka yang tinggi, sehingga diarahkan untuk menggunakan produk bahan bakar nonsubsidi seperti Pertamax.
Dengan mengintegrasikan sistem data desil ke dalam mekanisme distribusi di lapangan, pemerintah berharap dapat menekan angka kebocoran subsidi yang selama ini membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Pemerintah Masih Matangkan Sistem
Hingga saat ini, pemerintah masih dalam tahap mematangkan persiapan sistem dan melakukan uji coba penyaluran agar implementasi kebijakan ini berjalan mulus tanpa menimbulkan kekacauan administratif.
Belum ada ketentuan final yang berlaku secara nasional per pertengahan Agustus 2026 karena pemerintah masih menyelaraskan data kependudukan dengan sistem digital milik penyalur BBM.
Masyarakat disarankan untuk mulai melakukan pengecekan status kesejahteraan mereka secara mandiri melalui laman resmi Badan Pusat Statistik atau Kementerian Sosial guna mengetahui posisi desil masing-masing.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026





