Apa Itu Transfer Pricing? Begini Dugaan Manipulasi Harga Ekspor Sawit

AKURAT.CO Pemerintah Indonesia saat ini tengah menyoroti dugaan praktik manipulasi harga ekspor atau transfer pricing yang melibatkan 10 perusahaan besar dalam industri minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO).
Investigasi intensif dilakukan oleh Kementerian Keuangan bersama Kejaksaan Agung untuk mengusut potensi kerugian negara yang mencapai triliunan rupiah akibat ketidakwajaran nilai transaksi pada komoditas unggulan tersebut.
Berikut definisi mekanisme perpajakan tersebut serta kaitannya dengan skandal ekspor sawit yang menjadi perhatian serius otoritas fiskal nasional.
Apa Itu Transfer Pricing?
Secara fundamental, transfer pricing merupakan kebijakan penetapan harga dalam transaksi barang, jasa, atau aset takberwujud antara perusahaan yang memiliki hubungan istimewa atau terafiliasi.
Praktik ini sebenarnya merupakan bagian dari strategi bisnis global untuk mendistribusikan sumber daya di dalam satu grup perusahaan. Namun, mekanisme tersebut dapat disalahgunakan untuk memindahkan laba ke negara dengan tarif pajak yang lebih rendah.
Dalam konteks perpajakan di Indonesia, setiap perusahaan yang melakukan transaksi dengan pihak afiliasi wajib mengikuti prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172 Tahun 2023.
Ketentuan tersebut mewajibkan wajib pajak menyusun dokumentasi yang membuktikan bahwa harga transaksi selaras dengan harga pasar yang berlaku pada transaksi independen. Jika harga yang ditetapkan jauh di bawah atau di atas harga pasar tanpa alasan komersial yang kuat, otoritas pajak berhak melakukan koreksi atas nilai transaksi tersebut.
Dugaan Manipulasi Harga Ekspor Sawit
Dugaan kasus ekspor sawit yang mencuat pada pertengahan 2026 bermula ketika Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengantongi data mengenai 10 produsen raksasa yang terindikasi melakukan manipulasi.
Temuan awal menunjukkan adanya selisih yang signifikan setelah tim kementerian membandingkan harga ekspor riil dari Indonesia dengan harga barang di pasar internasional.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026





