Apa Itu Transfer Pricing? Begini Dugaan Manipulasi Harga Ekspor Sawit

AKURAT.CO Pemerintah Indonesia saat ini tengah menyoroti dugaan praktik manipulasi harga ekspor atau transfer pricing yang melibatkan 10 perusahaan besar dalam industri minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO).
Investigasi intensif dilakukan oleh Kementerian Keuangan bersama Kejaksaan Agung untuk mengusut potensi kerugian negara yang mencapai triliunan rupiah akibat ketidakwajaran nilai transaksi pada komoditas unggulan tersebut.
Berikut definisi mekanisme perpajakan tersebut serta kaitannya dengan skandal ekspor sawit yang menjadi perhatian serius otoritas fiskal nasional.
Apa Itu Transfer Pricing?
Secara fundamental, transfer pricing merupakan kebijakan penetapan harga dalam transaksi barang, jasa, atau aset takberwujud antara perusahaan yang memiliki hubungan istimewa atau terafiliasi.
Praktik ini sebenarnya merupakan bagian dari strategi bisnis global untuk mendistribusikan sumber daya di dalam satu grup perusahaan. Namun, mekanisme tersebut dapat disalahgunakan untuk memindahkan laba ke negara dengan tarif pajak yang lebih rendah.
Dalam konteks perpajakan di Indonesia, setiap perusahaan yang melakukan transaksi dengan pihak afiliasi wajib mengikuti prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172 Tahun 2023.
Ketentuan tersebut mewajibkan wajib pajak menyusun dokumentasi yang membuktikan bahwa harga transaksi selaras dengan harga pasar yang berlaku pada transaksi independen. Jika harga yang ditetapkan jauh di bawah atau di atas harga pasar tanpa alasan komersial yang kuat, otoritas pajak berhak melakukan koreksi atas nilai transaksi tersebut.
Dugaan Manipulasi Harga Ekspor Sawit
Dugaan kasus ekspor sawit yang mencuat pada pertengahan 2026 bermula ketika Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengantongi data mengenai 10 produsen raksasa yang terindikasi melakukan manipulasi.
Temuan awal menunjukkan adanya selisih yang signifikan setelah tim kementerian membandingkan harga ekspor riil dari Indonesia dengan harga barang di pasar internasional.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK


