Akurat
Pemprov Sumsel

Buntut Kasus CPNS Bodong, Nia Daniaty Somasi Korban dan Pengacara Olivia Nathania

Nuzulul Karamah | 2 April 2026, 19:04 WIB
Buntut Kasus CPNS Bodong, Nia Daniaty Somasi Korban dan Pengacara Olivia Nathania
Nia Daniaty dan Olivia Nathania

AKURAT.CO, ​Penyanyi senior Nia Daniaty akhirnya mengambil langkah tegas terkait namanya yang terus terseret dalam pusaran kasus penipuan CPNS yang menjerat putrinya, Olivia Nathania.

Melalui kuasa hukumnya, Nyoman Rae, Nia melayangkan somasi kepada pihak korban dan pengacaranya karena merasa dirugikan secara personal.

​Langkah hukum ini dipicu oleh tindakan pihak korban yang secara masif membawa nama Nia Daniaty ke ranah publik, termasuk melalui pemasangan spanduk di area terbuka.

Nia menegaskan bahwa secara hukum, dirinya sama sekali tidak terlibat dalam tindak pidana yang dilakukan sang putri.

Baca Juga: Ada Nia Daniaty Hingga Five Minutes, Wahana Media Entertainment Gelar Perayaan 25 Tahun

​Nyoman Rae menjelaskan bahwa kliennya merasa heran mengapa namanya terus dikaitkan, padahal keputusan pengadilan tidak membuktikan adanya keterlibatan Nia.

​“Dalam perkembangan yang terbaru, tadi atas nama klien saya, Nia Daniaty, saya menanyakan kenapa harus dibawa-bawa klien saya bernama Nia Daniaty, sementara dalam putusan pidana tidak sama sekali keterlibatan dalam kasus pidana yang dilakukan oleh Olivia,” ujar Nyoman Rae di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (1/4/2026).

​Selain masalah pidana, pihak Nia Daniaty juga menekankan bahwa secara perdata, Nia tidak memiliki andil dalam kewajiban pembayaran ganti rugi yang dibebankan kepada Olivia.

​“Dan yang kedua, dalam putusan perdata juga tidak memiliki kewajiban untuk tanggung renteng bersama dengan Olivia. Nah, ini kan menjadi tidak relevansi,” terangnya.

Baca Juga: Resmi Tersangka, Polisi Tunggu Hasil Pemeriksaan untuk Tahan Anak Nia Daniaty

​Somasi tersebut secara resmi ditujukan kepada salah satu korban, Agustin, serta kuasa hukum mereka, Odie Hudiyanto.

Alasan utamanya adalah tindakan mereka yang dianggap telah mencemarkan nama baik Nia Daniaty di ruang publik.

​“Maka tiga hari lalu saya mengirimkan, melayangkan somasi kepada saudara lawyer-nya para pihak, advokat senior Odie ya,” ujar Nyoman Rae.

​“Odi dengan Agustin berkaitan tentang penyebaran melalui spanduk atau poster secara masif di dalam ruang publik yang berhubungan dengan klien saya. Itulah cikal bakal somasi yang saya layangkan kepada mereka,” pungkasnya.

​Perseteruan ini memanas setelah Olivia Nathania diwajibkan oleh pengadilan untuk membayar ganti rugi kepada para korban sebesar Rp8,1 miliar. Karena menilai Olivia tidak memiliki itikad baik untuk membayar, pihak korban sempat melontarkan keinginan untuk menggugat rumah pribadi Nia Daniaty yang ditaksir bernilai Rp25 miliar sebagai jaminan.

​Nia Daniaty bersikeras bahwa aset tersebut adalah milik pribadinya dan tidak ada sangkut pautnya dengan kasus hukum yang menimpa putrinya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.