Mengapa iPhone 16 Series Belum Boleh Dijual di Indonesia? Ini Alasannya

AKURAT.CO Para penggemar Apple di Indonesia tentu saja bertanya-tanya mengapa iPhone 16 series belum bisa didapatkan secara resmi di Indonesia.
Padahal, produk Apple ini telah diluncurkan pada September lalu di Amerika Serikat dan telah dijual di 18 negara lainnya, termasuk Malaysia dan Singapura.
Baca Juga: iOS 18.2 Hadirkan Fitur Mirip Circle to Search, Alternatif untuk Visual Intelligence di iPhone 16
Hanya negara Indonesia saja yang hingga saat ini masih belum menjual secara resmi produk iPhone 16 series.
Menanggapi hal tersebut, Kementerian perindustrian akhirnya memberikan pernyataan resmi agar masyarakat Indonesia bisa memahami mengapa iPhone 16 series belum bisa diperjualbelikan di Indonesia.
Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri mengatakan bahwa iPhone 16 series belum bisa diperjualbelikan di Indonesia karena produk Apple tersebut masih belum memiliki sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Meskipun begitu, iPhone 16 series yang dibawa oleh penumpang, awak, atau melalui pos (dari luar negeri) diizinkan untuk masuk ke Indonesia asalkan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca Juga: Simak Panduan Fitur iOS 18 pada iPhone 16
iPhone 16 series yang dibeli dari pihak luar diharuskan untuk mendaftar IMEI dan membayar pajak yang tertera. Selain itu, hanya terbatas untuk pemakaian pribadi penumpang dan tidak diperjualbelikan secara meluas.
"Menambahkan pernyataan sebelumnya dari Bapak Menteri Perindustrian, seri iPhone 16 yang masuk ke Indonesia dengan dibawa penumpang dan membayar pajak merupakan barang bawaan yang tidak boleh diperjualbelikan dan terbatas pada pemakaian pribadi penumpang," kata Febri dalam keterangan tertulis Kemenperin, dikutip pada Senin (28/10/2024).
Baca Juga: Apple Belum Hadirkan Fitur Penting Ini pada iPhone 16
Kapan tepatnya iPhone 16 series bisa dijual resmi di Indonesia masih belum bisa dipastikan.
Semua tergantung pada seberapa cepat Apple dapat memenuhi persyaratan TKDN dan menyelesaikan proses perpanjangan sertifikat.
Di sisi lain, Kementerian Perindustrian mengungkapkan bahwa antara Agustus hingga Oktober 2024, sekitar 9.000 unit iPhone 16 telah tiba di Indonesia melalui bagasi penumpang dan telah menyelesaikan kewajiban pajak.
Meskipun ponsel-ponsel ini masuk secara sah, mereka akan dianggap ilegal jika dijual di Indonesia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 7Kalender Jawa 4 Juni 2026: Weton Kamis Pahing Punya Karakter Cerdas dan Penuh Perhitungan
- 8Kalender Jawa 3 Juni 2026: Watak Weton Rabu Legi, Sosok Jujur yang Disukai Banyak Orang
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal







